Hasil OTT Illegal Logging, Polres Bolmong Akui Masih Dalam Pengembangan

1
604
Babuk Illegal Logging, yang diamankan di Mapolres Bolmong.

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Kasus illegal logging hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Kamis (11/2/2016) lalu, di Desa Kopandakan I, Kecamatan Kotamobagu Selatan. Kini terus dilakukan pengembangan oleh pihak penyidik Polres Bolmong.

Hal ini sebagaimana ditegaskan Kapolres Bolmong AKBP William A Simanjuntak, SIK melalui Kabag Humas Polres AKP Saiful Tammu, saat dikonfirmasi detotabuan.com, Senin (15/2) tadi.

“Sedang dalam penyelidikan, tersangka dan barang bukti berupa kayu sebanyak 6 kubik lebih, sudah kami, (Polres.red) tahan, sejak diserahkan oleh Kejaksaan,” Ujar Tammu.

ilegal1Ditanya lebih jauh soal dugaan keterlibatan oknum lain, Tammu, belum mau bicara lebih. “ Kita lihat dalam pengembangan kasus nanti, kalau memang ada tersangka lain, kita tahan. Intinya kasus ini terus berproses,” Jelas Tammu.

Sekedar menelisik kebelakang, Kejari kotamobagu dibantu anggota Kodim 1303 pada pekan kemarin, melakukan OTT Terhadap pelaku illegal logging di Desa Kopandakan I.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, pihak Kejaksaan yang dikawal personil Kodim 1303 berhasil mengamankan satu buah truk berisi kayu beserta pemiliknya bernama Ramli alias Mardi, warga Poyowa Besar. Selain itu diamankan juga sopir dan kernet truk.

ilegal3 Dari Infomasi yang dihimpun detotabuan.com, Ini merupakan kali pertama bagi pihak Kejari Kotamobagu, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku Ilegal Logging.

” Penangkapan ini berkat informasi masyarakat adanya pengangkutan kayu tanpa izin. Dari hasil informasi tersebut, kami (Kejaksaan, red), berkoordinasi dengan Dandim 1303 untuk memback up. Dandim kemudian memerintahkan beberapa personilnya membantu mengawal proses penangkapan pelaku ilegal logging,” ungkap Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel) Kejari Kotamobagu, Evans Sinulingga, SE, SH.

“ Diduga yang bersangkutan (Mardi.red) merupakan pemain lama dalam bisnis ini, yang sudah menjadi incaran Kejaksaan sejak 3 bulan yang lalu.” Pungkas Sinulingga.

Sekedar informasi, kewenangan Kejaksaan melakukan pemberantasan pelaku illegal logging, diatur dalam UU RI No 18 Thn 2013 Pasal 54. Lembaga sebagaimana dimaksud terdiri atas : Unsur Kementerian Kehutanan, Unsur Kepolisian Republik Indonesia, Unsur Kejaksaan Republik Indonesia, dan unsur lain yang terkait. (Tim)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.