Sekdinkes Bolmong Diduga Gunakan Kendis untuk ‘Kepentingan Pribadi’

0
537
Kendaraan Operasional Gudang Farmasi Dinkes Bolmong.

BOLMONG,DETOTABUAN.COM –Sejumlah warga mengaku sangat menyayangkan perilaku oknum pejabat Pemkab Bolmong yang hingga hari ini masih saja menggunakan kendaraan dinas tidak sesuai Tupoksi. Sementara, biaya bahan bakar minyak (BBM), perawatan, perbaikan, dan pajak dibayarkan dengan anggaran negara.

Hal ini sebagaimana yang terjadi di Dinas Kesehatan Pemkab Bolmong. Dimana, salah satu Mobil Operasional jenis Toyota Hilux Double Cabin yang seharusnya untuk operasional gudang Farmasi diduga hanya digunakan oleh oknum Sekdinkes untuk kepentingan pribadi.

“Sangat disayangkan, harusnya mobil itu digunakan untuk operasional gudang farmasi, namun yang terjadi hari ini, malah mobil itu digunakan oknum Sekdinkes untuk kepentingan pribadi,” tutur warga sembari meminta namanya tak dipublish.

sekdinkes2Kepala dinas Kesehatan Bolmong, drg Rudiawan saat dihubungi awak media, membenarkan jika mobil tersebut memang untuk operasional gudang Farmasi, ia mengaku heran kenapa, hingga saat ini oknum sekretaris tersebut belum menyerahkannya ke Gudang Farmasi.

“Memang benar ada sebuah mobil pengadaan buat gudang Farmasi di triwulan II 2016, namun entah bagaimana ceritanya, pada triwulan I mobil tersebut sudah diadakan. Selanjutnya digunakan secara pribadi oleh yang bersangkutan,” jelas Rudiawan

Dihubungi Via seluler, Sekdinkes tak membantah hal ituhanya saja kata dia belum diserahkannya mobil tersebut ke Gudang Farmasi karena administrasinya belum rampung. Sementara terkait penggunaan plat hitam pada kendis, karena plat nomor (Plat merah.red) kendaraan tersebut, sedang dalam pengurusan di Polda Sulut.

“Memang pengadaanya nanti pada triwulan kedua 2016, itulah sebabnya belum diserahkan ke Gudang Farmasi, namun untuk pengadaan menggunakan sistem LS melalui pihak ketiga, setelah semua berkas administrasi rampung baru dilakukan serah terima ke Gudang Farmasi,” terang Vikhan.

Meski demikian, Kepala Bidang (Kabid) Aset DPPKAD Pemkab Bolmong Steven Tandayu, SE ketika dikonfirmasi, belum bisa memastikan apakah kendis tersebut sudah teregist di bagian aset atau belum, hanya saja ia sempat menyoroti penggunaan kendis tak sesuai peruntukan oleh oknum pejabat.

“Seharusnya untuk kendis diberikan ke instansi yang mengusulkan untuk digunakan sesuai peruntukan, bukan digunakan untuk kepentingan pribadi, walaupun kendis itu belum diserahkan secara resmi ke pemerintah,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, sekretaris LSM LP3T, Irawan Damopolii menegaskan, jika Penggunaan kendaraan dinas di luar keperluan dinas merupakan pelanggaran terhadap peraturan, penyalahgunaan wewenang, mengakibatkan pemborosan keuangan Negara, apalagi jika dilakukan secara masif dan berlangsung dalam kurun waktu yang lama.

“Jika menilik UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001, penggunaan kendaraan dinas di luar keperluan dinas dapat dimasukkan dalam tindak pidana korupsi. Sebab, penggunaan anggaran yang digunakan tidak sesuai peruntukannya sehingga terdapat kerugian negara, dan menguntungkan atau memperkaya pribadi penyelenggara negara atau keluarganya,” tukas Irawan

(Tim)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.