Daendels : PPK dan PPS Tak Bisa Dua Periode

0
606
KPU Bolmong Perpanjang Pendaftaran Calon PPK
Logo KPU
BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mengeluarkan surat edaran (SE) tentang rekrutmen badan ad hoc PPK dan PPS. Rabu (15/6) tadi. Dalam surat edaran tersebut menegaskan lagi soal syarat calon petugas di tingkat Kecamatan dan Desa ini. Salah satunya adalah tidak boleh yang pernah menjabat dua periode berturut-turut.

Menurut Komisioner KPU Bolmong Divisi Sosialisasi dan SDM, Daendels Somboadile. Bahwa seleksi badan ad hoc untuk Pilkada 2017 masih mengacu kepada Peraturan KPU yang lama. Dan SE yang baru diterima ini, menegaskan lagi hal-hal dimaksud dalam peraturan lama. Misalnya kata Daendels yang pernah menjabat PPK atau PPS selama dua periode tidak bisa lagi menjadi anggota penyelenggara Pilkada 2017.

“Maksud periodesasi itu adalah, Pileg, Pilpres dan Pilkada itu satu periode. Kalau misalnya sudah dua kali menjadi penyelenggara di dua kali Pileg itu artinya sudah dua periode menjadi penyelenggara,” terang Daendels.

Ditambahkan, mulai besok, KPU Bolmong akan menyurat ke 15 Kecamatan se-Bolmong, untuk membantu mensosialisasikan perekrutan PPK dan PPS ini. Meskipun baru dimulai pada 21 Juni mendatang, tapi tidak mengapa pengumumannya mulai dilaksanakan jauh hari sebelum hari pengumuman.

“Tujuannya agar informasi ini menyebar ke masyarakat Bolmong,” kata Daendels.

Intinya kata Daendels, umur minimal sudah 25 tahun saat pengumuman. Syarat lainnya lulusan SMS sederajat. Namun, kami sangat membutuhkan bagi mereka (calon PPK dan PPS) yang mampu mengoperasionalkan komputer terutama program

word dan excel karena basis kerjanya harus paham IT. “Apalagi kedepan ini, penginputan beberapa data seperti data pemilih sudah dilakukan oleh PPK. Jadi diprioritaskan juga yang paham internetan,” kata Daendels

Dia menambahkan, bila butuh informasi lengkap silahkan datang ke kantor KPU Bolmong.(Tr2)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.