65% Kendaraan Angkutan Umum Tak Layak Beroperasi

0
545
KOTAMOBAGU, DETOTABUAN.COM – 65% kendaraan angkutan umum tak layak beroperasi. Demikian hasil inspeksi Dinas Perhubungan, Kebudayaan , Pariwisata, Komunikasi dan Informasi (Dishubbudparkominfo) Kota Kotamobagu, menindaklanjuti Surat edaran Dirjen Inspeksi Keselamatan Lalu lintas bidang Perhubungan Darat.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap 31 kendaraan pada hari pertama operasi, hanya 11 kendaraan yang dinyatakan layak beroperasi. Artinya, 65% kendaraan angkutan umum tak layak beroperasi.  Sementara sisanya dinyatakan bermasalah,” ujar Kepala Dinas Perhubungan, Kebudayaan, Pariwisata, Komunikasi, Komunikasi dan Informasi, Mochammad Agung Adati kepada detotabuan.com, Jumat (01/07) di ruang kerjanya.
Kasus yang ditemukan, menurut Agung, seperti keterlambatan surat-surat kendaraan, lampu pecah, rem tangan tak berfungsi dengan baik, ban gundul, kaca pecah, lampu utama dan lampu rem tak berfungsi, Kendaraan tak memiliki papan trayek serta Pengemudi dengan SIM A Biasa.
“Terhadap sejumlah kendaraan yang bermasalah tersebut, kami telah menginstruksikan Kepala Terminal untuk melarang mobil tersebut mengangkut penumpang sampai dengan kekurangan yang telah menjadi catatan petugas ini dipenuhi,” tegas Agung.
Kegiatan itu, lanjut Agung, rencananya akan berlangsung sampai tanggal 17 Juli 2016, dengan target operasi kendaraan angkutan umum yang berada di Terminal Serasi, Terminal Bonawang dan pangkalan kendaraan AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) dan AKAP (Antar Kota Antar Provinsi).
Sementara itu untuk 1 kendaraan trayek Modayag yang pengemudinya hanya memiliki SIM A, langsung ditahan oleh Ipda Sugiyanto Kepala Unit Dikyasa Satuan Lalu lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Bolaang Mongondow (Sat Lantas Polres Bolmong), yang turut serta melakukan operasi bersama Dishubbudparkominfo Kotamobagu.
“Syarat Pengemudi angkutan umum harus memiliki SIM A Umum bukan A Biasa, sehingga kendaraannya harus kami tahan,” ungkap Sugiyanto.
Diketahui, ada tiga unsur yang menjadi fokus pemeriksaan kendaraan. Pertama, unsur administrasi yang meliputi surat kendaraan, SIM (surat Izin Mengemudi), Buku KIR , Nomor Mesin, Nomor Rangka kendaraan. Kedua, unsur teknis yang meliputi pemeriksaan ban, fungsi rem, rem tangan, sabuk pengamanan, Kaca dan spido meter. Dan yang Ketiga, terkait dengan unsur penunjang seperti wiper, klatson, kotak obat dan kelengkapan lampu kendaraan. (AA/udi)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.