Eksekutif-Legislatif Bolmong Bahas Kajian Tekhnis Usulan OPD Baru

0
406
Eksekutif-Legislatif Bolmong Bahas Kajian Tekhnis Usulan OPD Baru
LOLAK,DETOTABUAN.COM –  Pasca disetujui  usulan Hak Inisiatif Dewan tentang usulan Pembahasan Rancangan peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Senin (22/8) kemarin, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow, bersama Pemerintah daerah kembali melakukan pembahasan dan kajian teknis tentang usulan OPD yang akan diterapkan pada pemerintah  daerah.
Rapat lanjutan tersebut langsung dipimpin oleh Anggota DPRD Marten Tangkere dan dihadiri oleh Pimpinan Dekab, yakni Welty Komaling, Kamran Muchtar, Abdul Kadir Mangkat, serta Ketua dan anggota Komisi 1 (satu)  bidang pemerintahan Yusra Alhabsy, Moh Syahrudin Mokoagow, dan anggota DPRD lainya, sedangkan dari pihak eksekutif dihadiri Sekretaris Daerah (sekda) Drs. Ashari Sugeha, Asisten Administrasi Umum Setda Dra. Hj Ulfa Paputungan, Asisten pemerintahan Setda Christofel T. Kamasaan dan para seluruh Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Bolmong.
Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Welty komaling mengatakan, berdasarkan peraturan pemerintah noimor 18 tentang organisasi perangkat Daerah tahun 2016 pengganti peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2007, sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk menyesuaikan sesuai ketentuan aturan tersebut. Dimana sesuai ketentuan aturan ini pemerintah daerah diberikann tenggang waktu untuk melakukan pembahasan serta penetapan Ranperda menjadi peraturan daerah paling lambat akhir bulan agustus ini.
Hal lain juga disampaikan oleh  Wakil ketua Dekab Kamran Muchtar. Menurutnya, dengan diterapkannya OPD yang baru ini secara otomatis terjadi perampingan dan pengabungan beberapa dinas, badan, dan kantor. Disamping itu pemerintah daerah harus memperhatikan tingkat kebutuhan daerah yakni muatan lokal, dimana hal ini penting dilakukan agar terjadi perimbangan antara kebutuhan daerah dan perangkat daerah agar OPD yang baru dapat menjawab tingkat kebutuhan dan tepat sasaran.
Sementara itu Sekretaris Daerah Drs. Ashari Sugeha disela-sela rapat pembahasan menyampaikan, pemrintah daerah telah mengusulkan perubahan OPD berdasarkan nomenklatur  peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016,dimana sesuai dengan ketentuan tersebut secara keseluruhan  pemerintah, provinsi, Kabupaten, kota wajib mengurangi belanja pegawai sekitar 20 % (persen) dalam total belanja pegawai.
Ia menambahkan, saat ini dengan adanya pengurangan OPD berdasaran peraturan pemerintah tersebut, pemerintah daerah sudah menghemat anggaran sekitar 17 % (persen) dari anggaran belanja pegawai secara keseluruhan.
Disamping itu pihak pemerintah daerah besok (hari ini red) telah menugaskan Instansi Teknis yang dipimpin Asisten Administrasi Umum, Kepala BKD dan Bagian Organisasi untuk melakukan konsultasi ke BKN RI, MENPAN dan RB dan Komisi ASN, untuk mendapatkan masukan dan persetujuan atas nomenklatur usulan OPD yang akan diterapkan Pemerintah daerah kabupaten Bolaang Mongondow.(Tio)

 

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.