Pejabat TL Wajib Lapor Pj Bupati

0
514
BOLMONG,DETOTABUAN– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), melalui Sekertaris Daerah (Sekda) Drs Ashari Sugeha. menegaskan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang  melakukan perjalanan dinas keluar daerah, harus mendapat persetujuan Bupati Bolmong, Adrianus Nixon Watung.

Menurut Sugeha, instusi pelaporan tersebut di lakukan sebagai kontrol bupati untuk maksud dan tujuan pemamfaatan dari kegiatan perjalalan dinas.

“Bagi kepala SKPD yang akan berangkat perjalanan dinas, harus ada persetujuan Bupati. Saat ini semua satu pintu, artinya lewat Bupati. Kalau saya hanya paraf saja,” kata Sekda. Jumat (26/08).

Sementara itu, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bolaang Mongondow Raya, Sutrisno Tola menilai, langkah tersebut merupakan hal yang positif.

“Saya melihat ini adalah bagian dari upaya penghematan anggaran daerah dan penertiban kepala SKPD yang lebih banyak perjalanan dinas ketimbang masuk melaksanakan tugas di kantor,”  kata Sutrisno.

Sutrisno berharap, kehadiran Adrianus N. Watung di Bolmong, dapat membawa perubahan yang berarti.

“Banyak konsep dan program yang dilaksanakan penjabat Bupati dalam sebulan terakhir ini dan itu memberikan warna baru pada pemerintahan Bolmong. Mudah mudahan ini akan berlanjut kedepan,” ujarnya.(Tr-02/eds)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.