Black Campaign Marak di Medsos, Snak Markus Minta Aparat Hukum Tindaki Pelaku

0
646
Ilustrasi
BOLMONG, DETOTABUAM.COM – Memanasnya suhu politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bolaang Mongondow (Bolmong) serta mulai maraknya Black Campaign atau Kampanye Hitam di media sosial terhadap Paslon (Pasangan Calon) membuat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Nasional, Anti Korupsi dan Makelar Kasus (Snak Markus) Bolmong meminta aparat hukum untuk menindaki para pelaku.
Ketua Snak Markus, Djainal Mooduto.SH kepada Detotabuan mengatakan, apa yang dilakukan para oknum, bahkan juga yang sampai memiliki akun palsu dan mempraktekkan kampanye yang salah ini, adalah bukan lagi tindakan warga negara yang paham demokrasi.
“Saat ini kita ada pada masa demokrasi maka perbedaan bukan menjadi ajang untuk saling hujat dan menghina para kandidat,” ujar Mooduto, Senin (26/09).

Lanjutnya, Black Campaign lewat Medsos sudah tidak wajar dan meresahkan, sebab apa yang dilakukan para pengendali akun palsu bisa menimbulkan konflik sosial hingga konflik fisik.

“Banyak akun palsu di media sosial yang menyebarkan kebencian kepada kandidat, apalagi sudah memperburuk citra Paslon, ini jelas sangat berpotensi memicu terjadinya konflik disamping juga bentuk pembunuhan karakter bagi para paslon,” jelasnya.
Mooduto berharap, masyarakat bisa lebih pintar menanggapi dan tidak terprovokasi, apalagi bagi para pelaku Black Campaign ini juga bisa dipidanakan.
“Sebagaimana dalam UU Nomor 10 Tahun 2007 pasal 214 disebutkan, mereka yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 dan paling banyak Rp24.000.000,00. Sehingga saya berharap para pengguna media sosial bisa lebih bijak dalam mengoperasikan akun, karena Black Compaign bisa menyeret seseorang pada persoalan pidana. Disamping tentunya saya juga berharap agar aparat hukum untuk lebih intens memantau semua akun  yang terindikasi melakukan Black Campaign kepada para paslon. Kepolisian harus tegas dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (FM/EDS)

 

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.