Dua Pimpinan Panwaslu Bolmong Diduga Bermasalah dengan Administrasi Kependudukan

0
572
Dua Pimpinan Panwaslu Bolmong Diduga Bermasalah dengan Administrasi Kependudukan
BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Informasi mengejutkan didapati Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) belum lama ini. Dari data yang berhasil diperoleh, diduga ada dua pimpinan Panwaslu Bolmong masing -masing IM alias Irfan dan NK alias Nenny bermasalah dengan administrasi kependudukan.
Abdul K. Tulusang selaku Manager Hukum dan Advokasi JPPR Nasional membeberkan jika pihaknya telah menemukan 2 orang pimpinan Panwaslu Bolmong yang lolos saat seleksi namun cacat secara administrasi.
“Irfan itu kami temukan ber KTP ganda sedangkan Nenny tidak terdaftar sebagai pemilih di desa Ponompian Kabupaten Bolmong. Jika merujuk sesuai aturan, seharusnya ke dua orang ini tidak bisa diloloskan sebagai pimpinan Panwaslu saat seleksi lalu,” kata Tulusang sebagaimana dilansir dari SuaraPembaharu.com
Dirinya juga menambahkan, jika Irfan diduga memiliki KTP ganda yang pertama dengan NIK 710121904780002 dan terdaftar sebagai warga Desa Pangian, kecamatan Pasi Timur, Kabupaten Bolmong kemudian yang NIK lainnya 7174010908820001 dan terdaftar sebagai warga Desa Pontodon, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu.
“Irfan ini sudah melanggar etik penyelenggara pemilu dan UU administrasi Desa, bahkan Irfan jika dilaporkan bisa kena UU Pidana,” jelasnya.
Ditambahkan juga, jika Nenny diduga melanggar UU  No 15 Tahun 2011 yakni Bahwa syarat menjadi penyelenggara pemilu harus terdaftar sebagai warga di tempat dia menjabat. Sedangkan dari hasil cooklik dan pencocokan temuan kami, Nenny tidak terdaftar sebagai pemilih di Kabupaten Bolmong.
“Saya sudah berkoordinasi dengan pimpinan Bawaslu Sulut terkait ini, dan meminta agar ke dua pimpinan Panwaslu Bolmong diberhentikan. Saya juga sudah berkomunikasi dengan pimpinan di Pusat terkait hal ini, dan jika Bawaslu Sulut tidak mengambil tindakan tegas, maka kami akan langsung melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk diambil tindakan tegas,” tukas Tulusang.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, keduanya belum bisa dimintai klarifikasi, Nenny saat dihubungi dinomor ponsel 081340631xxx, dalam keadaan tidak aktif. Meski demikian, upaya konfirmasi ke dua pimpinan Panwaslu Bolmong ini, masih terus diupayakan.
(Sumber : SuaraPembaharu.com)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.