Bantah Tudingan JPPR, Irfan : Saya Akan Gugat Balik 

0
770
Dua Pimpinan Panwaslu Bolmong Bantah Tudingan JPPR, Irfan : Saya Akan Gugat Balik 
Irfan Manangin, salah satu Pimpinan Panwaslu Bolmong.

BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Dua Pimpinan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bolmong, Neni Kumayas dan Irfan Manangin SIP, membantah dengan tegas tudingan Manager Hukum dan Advokasi Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) Nasional Abdul K Tulusang, yang menyebut bahwa keduanya memiliki persoalan dengan administrasi kependudukan, sehingga tidak berhak lolos seleksi dan menjabat sebagai Panwaslu Bolmong karena menyalahi aturan.

(Baca : Dua Pimpinan Panwaslu Bolmong Diduga Bermasalah dengan Administrasi Kependudukan)

Kumayas menjelaskan, apa yang disampaikan Tulusang itu tidaklah benar. Seharusnya kata dia, sebelum melayangkan statement di media massa, Tulusang harus melakukan kroscek data, baik yang ada di KPU maupun data kependudukan yang ada

 

“Semua yang ditudingkan JPPR kepada saya itu tidak benar, berdasarkan data yang ada di KPU, saya sah terdaftar sebagai pemilih di Desa Ponompiaan, memiliki KTP elektronik dan sejak lahir saya adalah penduduk asli Desa Ponompiaan Kabupaten Bolmong,” ujar Kumajas, saat dihubungi detotabuan.com, Sabtu (22/10) pagi tadi.

 

Menurutnya, Data yang ada di DPT KPU dan data kependudukan saling berkaitan, sehingga untuk melihat status kependudukan seseorang cukup melihat apakah terdaftar di DPT atau tidak, apalagi saat ini sudah menggunakan KTP elektronik.

 

“Yang jadi pertanyaan saya, apakah mereka (JPPR) yang mengangkat persoalan ini, paham aturan kependudukan atau tidak,” terang Kumayas.

Senada disampaikan Irfan manangin SIP, ketika dihubungi via seluler. “Persoalan ini sudah clear sejak tahun 2013 lalu, ketika saya mengikuti seleksi KPU Bolmong tahun dan Panwaslu Bolmong hingga terpilih dua kali, yaitu pada Pilgub dan Pilbub saat ini,” terang Irfan.
Irfan menegaskan, sampai saat ini dirinya masih tercatat sebagai warga Desa Pangian, kecamatan Passi Barat Kabupaten Bolmong. “Jadi tudingan itu tidak benar, saat ini saya tercatat sebagai warga Desa Pangian, Kecamatan Passi Barat, dengan nomor DPT 10, memang dulu saya pernah tercatat sebagai warga desa Pontodon namun sudah pindah sejak saya mengikuti seleksi KPU tahun 2013,” kata Irfan.
Ia mengaku sangat keberatan atas apa yang ditudingkan Manager Hukum dan Advokasi JPPR Nasional, Abdul K Tulusang. “Ini pencemaran nama baik, sehingga kalau ini tidak terbukti, maka saya akan melakukan gugatan balik,” tegasnya.
Sekedar informasi, sebelumnya Abdul K. Tulusang selaku Manager Hukum dan Advokasi JPPR Nasional membeberkan, jika pihaknya telah menemukan 2 orang pimpinan Panwaslu Bolmong yang lolos saat seleksi namun cacat secara administrasi.
“Irfan Manangin itu kami temukan ber KTP ganda, sedangkan Neni Kumayas tidak terdaftar sebagai pemilih di desa Ponompian Kabupaten Bolmong. Jika merujuk sesuai aturan, seharusnya ke dua orang ini tidak bisa diloloskan sebagai pimpinan Panwaslu saat seleksi lalu,” kata Tulusang sebagaimana dilansir SuaraPembaharu.com.
(Tio)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.