KOTAMOBAGU, DETOTABUAN.COM – Pompa apung milik bagian Damkar (Pemadam Kebakaran) Dinas Tata Kota bakal disewakan, jika Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran disahkan menjadi Perda.
“Jika nantinya Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda, dan pompa apung bisa disewakan ke masyarakat ataupun pihak swasta, tentunya bisa menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Kotamobagu,” demikian dikatakan Kepala Dinas Tata Kota, Bambang Irawan Ginoga saat diwawancarai detotabuan.com, Rabu (26/10) via telepon genggam.
Pompa apung yang berjumlah dua unit tersebut, jelas Bambang, bias menyemprotkan air hingga sejauh 100 meter.
“Jadi bias disewakan untuk pertanian, ataupun keperluan lainnya,” imbuh Bambang.
Ranperda itu sendiri, lanjut Bambang, telah selesai dibahas pihaknya bersama pihak Badan Legislasi DPRD Kota Kotamobagu pecan kemarin.
“Tinggal diparipurnakan tingkat II, untuk selanjutnya dikonsultasikan ke pihak Provinsi sebelum disahkan menjadi Perda,” demikian Bambang. (udi)