Ketum DPP IMM : Perusahaan Tak Taat Hukum dan Merugikan Negara Layak Diusir

0
555

BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Tindakan tegas yang dilakukan Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow terhadap perusahaan semen PT. Conch North Sulawesi Cement (CNSC) dan PT. Sulenco Bohusami Cement (SBC), mendapat dukungan dari sejumlah pihak. Setelah sebelumnya datang dari Wasekjen PB HMI Ilham Akbar Mustafa, kali ini dukungan yang sama disuarakan Ketua Umum DPP IMM, Taufan Putra Revolusi Korompot.  

“Saya kira, apa yang dilakukan oleh Pemkab, adalah langkah patrioritik dengan semangat Nasionalisme yang patut didukung, sehingga menjadi role Model bagi pemerintah di seluruh daerah se-Indonesia, bahkan oleh Pemerintah Pusat. Bahwa korporasi asing tak boleh mengeruk SDA bangsa, dengan cara-cara yang sewenang-wenang dan melanggar hukum. Bahwa negara tak boleh kalah dari Korporasi, Perusahaan yang sewenang-wenang, layak dihentikan bahkan diusir dari Indonesia,” kata Korompot.

 

Menurutnya, sejak PT. Conch North Sulawesi Cement  (CNSC) dan PT Sulenco Bohusami Cement (SBC) membangun pabrik pertambangan semen di Desa Solog, Kecamatan Lolak, perusahaan ini telah menimbulkan banyak pertanyaan dan keresahan di masyarakat. khususnya, terkait dengan kelengkapan ijin pertambangan.

 

“PT. Conch dan Sulenco belum memiliki ijin sebagaimana yang diwajibkan dalam undang undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ijin yang dimaksud adalah Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP), Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi,” ujarnya.

 

 

Sementara kata dia, sesuai dengan persyaratan undang-undang, sebelum memiliki ijin usaha pertambangan ekplorasi dan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, sebuah badan usaha harusnya terlebih dahulu memiliki WIUP (Wilayah Ijin Usaha Pertambangan yang ditandatangani oleh Gubernur.

 

“Undang- undang minerba, secara tegas telah mengatur aktivitas apa saja yang boleh dan belum boleh di lakukan sebuah badan usaha usaha, sesuai dengan ijin yang di kantongi.  Seperti IUP Eksplorasi, sebuah badan usaha hanya diperbolehkan melakukan aktivitas penyelidikan umum, ekplorasi, analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan studi kelayakan,” kata dia menjelaskan.

 

Nah, jika perusahaan telah memiliki IUP Eksplorasi dan telah melakukan kegiatan di atas, barulah badan usaha atau perusahaan meningkatkan ijin IUP Ekplorasinya menjadi IUP Operasi Produksi.  IUP Operasi Produksi kegiatannya meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan.

 

Ia membeber, sebagaimana hasil Advokasi IMM sulut, menemukan fakta, bahwa PT Conch North Sulawesi Cement dan PT. Sulenco Bohusami Cement, ternyata telah melakukan aktivitas konstruksi, padahal perusahaan sama sekali belum memiliki ijin. Baik WIUP, IUP Ekplorasi apalagi IUP Operasi Produksi.

Korompot menegaskan, perusahaan tersebut telah mengangkangi beberapa aturan hukum di negeri ini, diantaranya :

1.     Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanapa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan Denda paling banyak 10 M.

2.     Pasal 160 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2009 Setiap orang yang melakukan eksplorasi tanpa memiliki IUP dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 200 juta.

3.     Pasal 30 ayat (2)  PP 107 tahun 2015 Perusahaan industri yang tidak berlokasi dikawasan industri  dan atau perusahaan industri yang dikecualikan yang tidak berlokasi di kawasan peruntukan industri dikenai sanksi administrative.

 

Sehingga ia menilai, sikap tegas Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow menghentikan operasi Perusahaan Semen Conch di Bolaang Mongondow adalah benar. Sayangnya kata dia, penegakan aturan yang dilakukan Pemkab Bolmong, ditentang sejumlah pihak.

 

“Padahal, negara akan berdaulat jika pemerintah tegas dan memperhatikan nasib rakyat. Bukan sebaliknya, pro korporasi,” tandasnya.

(Tio)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.