Sebut LSM Pelapor Yasti Begundal, Firasat Dinilai Frustasi Lantaran Kalah Argumentasi di Medsos

0
500

BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Ketua LSM Lembaga Pemantau Pemerintah Kabupaten Bolmong (LP2BM), Ali Imran Aduka, tak terima disebut begundal barisan sakit hati, lantaran melaporkan Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow ke Presiden RI, Ir. Joko Widodo, berkaitan dengan perusakan mess PT. Conch North Sulawesi Cement (CNSC), beberapa waktu lalu.

 

Ali menilai, pernyataan yang disampaikan mantan politisi senior Golkar Firasat Mokodompit, SE, merupakan pernyataan bernada frustasi, karena kalah berargumentasi di media sosial.

 

“Kami cukup memahami karakter  senior Firasat, kata begundal dan barisan sakit itu, merupakan  kata-kata bernada frustasi, tehnik agitasi yang dilakukan dengan maksud membenturkan sikap, visi dan aksi kami dengan pendukung Yasti, merupakan cara-cara yang tidak elegan,” kata dia.

Menurut Aduka, ada 3 poin penting, yang menjadi alasan mereka meminta Presiden RI, Ir. Joko Widodo, memberhentikan secara tidak hormat, Yasti Soepredjo Mokoagow, dari jabatannya sebagai Bupati Bolmong.

1. Telah terjadi tindak pidana perusakan aset korporasi pelaku investasi asing bernama PT Conch secara massif. Anehnya, pelaku dari perusakan itu adalah pimpinan dan segenap Kabupaten Bolmong sendiri.

 

Sebelum peristiwa kekerasan massal itu terjadi Bupati Yasti yang terpilih tahun 2017 dan baru pemerintahannya baru berusia belasan hari itu dlm pidato dan pernyataannya menyebut-nyebut ketidaklengkapan prosedur administrasi, yaitu kelengkapan surat dan dokumen aktivitas tambang yang bukan lagi merupakan kewenangan pemerintah kabupaten (tetapi kewenangan pemerintah provinsi).

 

Atas tuduhan ketidaklengkapan administrasi itu keluarlah niat menggusur segenap eksistensi investor asing pertambangan semen PT Conch. Maka keluarlah berbagai istilah  dri pihak Bupati Yasti sebagaimana dilansir berbagai media, misalnya: ‘akan menutup PT Conch’; ‘akan menyegel’, ‘akan membuldoser bangunan dan segenap fasilitas’ dan ‘akan meratakan dengan tanah’ korporasi investasi asing itu.

 

Dipahami orang, istilah dan bahasa yang dipakai Bupati Yasti sekadar penegasan dari sikap Pemkab Bolmong yang mengharuskan PT Conch mengurus izin dan kelengkapan dokumen yang disyaratkan. Tapi, ketika tanggal 5 Juni 2017 rombongan besar Bupati Yasti dengan pasukan Pol PP, serta beberapa anggota DPRD Bolmong yang datang menjenguk lokasi PT Conch dan melakukan perusakan yang digambarkan oleh istilah dan bahasa Bupati Yasti. Publik jadi tercengang bahwa bahasa yang tegas dan kasar itu telah ternyata diwujudkan menjadi tindakan melebihi kewenangan dan tindak pidana perusakan aset PT Conch.

 

Polda Sulut akhirnya harus turun tangan dalam mengatasi tindak pidana yang dilakukan berjamaah di bawah pimpinan Bupati Yasti. Dan alasan dari tindakan perusakan yang disebut Bupati Yasti dan pendukungnya, yaitu: demi mendesak PT Conch untuk memenuhi persyaratan administrasi menjadi tidak relevan dan sekadar menjadi latar dan sama sekali tidak menghalalkan, menghapuskan dan membatalkan satu tindak pidana perusakan. Publik masih menunggu penindakan yang lebih paripurna, karena dalam logika umum tindakan 28 anggota Pol PP Bolmong yang kini ditahan Polda, samasekali tidak bisa dilepaskan dari instruksi bertindak keras dan perusakan sebagaimana bahasa dan istilah yang dipakai Bupati Yasti selama beberapa hari sebelum rombongannya datang ke lokasi.

 

Jadi tindakan Polda Sulut sudah di jalur yang tepat, termasuk akan sempurna jika semua pihak yang ikut dan memberikan instruksi perusakan berbagai fasilitas PT Conch dilakukan: yaitu Bupati Yasti, 3 anggota DPRD dan para pejabat yang ikutserta menyemangati dan mendukung perusakan. Tanpa pemenuhan pemeriksaaan dan penahanan semu pihak ini, maka yg dilakukan Polda Sulut kini sementara ini sekadar menindaki pihak yang lemah saja; belum lengkap; belum menjangkau pihak-pihak. Dalam kerangka itu, para LSM mendorong proses hukum yang lebih lengkap, utuh dan menyeluruh yang menindaki semu pihak yang melakukan, turut melakukan dan turut terlibat sebagai aktor itelektual dan aktor pemberi perintah.

 

Kami mencermati bahwa proses tindak pidana perusakan nyata-nyata melibatkan secara langsung dan sebagai aktor utama adalah Bupati Yasti. Dalam kerangka bahwa yang dilakukan Bupati Yasti adalah tindak pidana yang serta merta terbukti dari rekaman dan pernyataan banyak pihak, maka kami meminta presiden memberhentikan bupati pelaku kriminal. Ini sesuai dengan aturan hukum dan sumpah jabatan bupati.

 

2. Sangat disesalkan senior Firasat dalam putus asanya hendak membela Bupati Yasti telah mempertentangkan aksi LSM dengan rakyat banyak. Untunglah bahwa dalam ukuran sehari nyata tidak terlihat adanya dukungan atas strategi bodoh mencipta konflik dan intimidasi dengan memakai dukungan rakyat itu. Padahal proses hukum pidana adalah proses yang biasa saja, terbuka dan akan dilakukan lewat proses pengadilan yang jujur, fair dan adil. Apa yang pantas ditakutkan pad proses hukum ini, jika memang semua perbuatan yang dilakukan disebut para pembela bupati sebagai berdasarkan hukum dan demi memenuhi syarat hukum.

 

3. Kami yakin tindak pidana telah nyata-nyata dilakukan oleh aktor utama Bupati Yasti dan karena itu tidak sepantasnya dipertahakan sebagai pemimpin daerah. Kami tidak mau dipimpin oleh pemimpin yang merupakan pelaku pidana. Karena itu, kami meminta Presiden secara proaktif untuk memberhentikannya. Karena ini menjadi preseden buruk, di mana pemerintahan tingkat bawah tidak memahami konkurensi pemerintahan Indonesia, dalam artian tidak mengamankan kebijakan pemerintahan yang lebih di atasnya, yaitu Pemerintah Indonesia.

(Tr-02)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.