Warga Kumpulkan Coin untuk MMS

0
595

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Dukungan terhadap mantan Bupati Bolmong 2 periode, Marlina Moha Siahaan (MMS) terus mengalir, pasca divonis bersalah dalam kasus TPAPD Bolmong 2010/2011 dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda 200 juta dan diharuskan mengganti kerugian negara sebesar 1,250 miliar oleh Pengadilan Tipikor Manado.

Untuk meringankan beban sang Bunda pembaharu (sebutan lain untuk MMS). warga berinisiatif mengumpulkan coin (uang receh.red) untuk membayar kerugian negara sebagaimana putusan Pengadilan.

Gerakan Coin Peduli MMS ini, awalnya dimulai oleh Istri Bupati Boltim, Nursiwin Dunggio, pada Senin (31/7) kemarin. selain Nursiwin, gerakan yang sama juga dilakukan Istri Wakil Walikota Kotamobagu, Anakiah Mokoginta, Rabu (2/8) tadi, bertempat di bundaran Paris, Kota Kotamobagu.

Mokoginta mengatakan, pengumpulan coin untuk MMS ini, sebagai bukti kecintaan terhadap MMS, yang telah berjasa memekarkan Bolmong menjadi 4 kabupaten dan 1 kota dimasa kepemimpinannya.

“Ini adalah bukti kecintaan kami terhadap MMS, atas jasa-jasa beliau terhadap tanah Totabuan,” ujar Mokoginta.

Sementara itu, Ilham Djaman, salah satu simpatisan MMS yang ikut dalam pengumpulan coin itu mengatakan, aksi ini akan terus dilakukan hingga beberapa hari kedepan.

“Kami akan terus mengumpulkan coin sebanyak mungkin yang nantinya akan dibawah ke Pengadilan Tipikor Manado,” singkatnya. (PP)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.