KPU : Pemilih Pindahan Segera Melapor

0
345

KOTAMOBAGU – Wajib pilih yang tak bisa memilih di TPS asal lantaran tugas kedinasan, rawat inap, tugas belajar dan tahanan, diminta segera melapor ke PPS asal untuk meminta surat pindah memilih (A5) ke TPS, mulai hari Minggu (29/12/15).

Sebagaimana Peraturan KPU Nomor 4/2015, jelas Asep Sabar, Komisioner KPU Kotamobagu yang membidangi Data Informasi dan Humas, pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) harus terdaftar di daftar pemilih.

“Pasal 28 menjelaskan bahwa DPPh terdiri atas data pemilih yang telah terdaftar dalam DPT atau DPTb-1 di suatu TPS yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal. DPPh disusun menggunakan formulir A.4-KWK paling lambat tiga hari sebelum hari H pemungutan suara,” jelas Asep.

Namun, lanjut Asep, agar pemilih bisa masuk DPPh harus menunjukkan bukti-bukti identitas yang sah dan telah terdaftar di DPT asal.

“Pemilih harus segera melapor ke PPS asal dan meminta A5 bahwa yang bersangkutan akan memilih di TPS lain. Bila itu tidak dilakukan, maka pemilih melapor ke KPU Kotamobagu, selambatnya 10 hari sebelum hari H atau hari Minggu (29/11/15) besok.”
Dari situ, PPS tujuan dan KPU Kotamobagu akan melakukan penelitian kebenaran bahwa yang bersangkutan terdaftar di DPT atau DPTb-1.

“Bila benar, maka PPS tujuan atau KPU Kotamobagu menerbitkan A5 dan memasukkannya ke PPS tujuan selambatnya tiga hari sebelum hari H pemungutan suara,” tutup Asep. (**)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.