Sidang DPD Ricuh, Benny Rhamdani ‘Mengaum’ di Podium

0
368
Benny Rhamdani baca Draft

DETOTABUAN.COM-Sidang paripurna DPD yang membahas masa kepemimpinan ketua DPD berujung ricuh. Kericuhan bermula ketika Ketua Badan Kehormatan DPD A.M. Fatwa meminta Ketua DPD menandatangani draft revisi tata tertib yang sudah disahkan Januari lalu.

Saat Ketua DPD RI, Irman Gusman membuka sidang baru sekitar 5 menit, anggota DPD asal Sulawesi Utara Benny Rhamdani melakukan interupsi.

Beberapa anggota DPD meminta Brani (Benny Rhamdani) untuk turun dan menghentikan aksinya, namun Brani dengan tegap tetap membacakan draft tersebut. Sementara anggota lain yang pro pembacaan surat, membela Benny dan berupaya menggagalkan penghalangan tersebut.

Anggota DPD Benny Rhamdani mengatakan, keduanya dinilai membangkang, melawan dan menistakan putusan paripurna dan tata tertib. Hal tersebut dilakukan keduanya saat meninggalkan dan menutup rapat paripurna secara sepihak pada Kamis (17/3) lalu.

“ini merupakan penistaan terhadap keputusan paripurna dan tata tertib,” kata Benny

Keputusan itu diambil melalui rapat luar biasa DPD pada 15 Januari. Hal itu dilampirkan dalam Surat Pimpinan DPD ke Pimpinan BK No. HM.310/211/DPD/III/2016 11 Maret 2016 Tindak Lanjut Penandatanganan Tata Tertib DPD RI.

Menurut Benny, pengumpulan suara masih dilakukan hingga saat ini. Dia menilai, Irman dan Farouk tidak berhak memimpin sidang paripurna dan menyampaikan pendapat secara resmi atau tidak, yang mewakili DPD RI.

Atas tindakan yang dilakukan Irman dan Farouk, sejumlah anggota berang dan menggebrak meja karena Irman tidak meladeni interupsi. Irman malah mengetok palu sebagai tanda sidang telah ditutup. (Octav)

 

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.