KPU Bolmong Sosialisasikan Syarat Dukungan Calon Perseorangan

0
395
KPU Bolmong Bahas Logo dan Tema Pilkada
Fahmi Gobel
BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Belum di tanda tanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), antara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong). Namun, tidak menghalangi tugas KPU selaku penyelenggara pesta demokrasi dalam rangka Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Bolmong, 2017 nanti.

Bahkan, meski dengan kondisi yang masih terbatas, lembaga penyelenggara Pemilu di tingkat kabupaten ini, melaksanakan sosialisasi syarat dukungan bagi calon perseorangan di kantor Sekretariat KPUD Bolmong.

Ketua KPUD Bolmong, Fahmi Gobel, pada sambutannya mengatakan, kegiatan sosialisasi yang digelarnya, adalah program KPU-RI. “Mau tak mau, harus berinisiatif untuk mengundang semua stackholder yang ada di Bolmong untuk mendengarkan materi sosialisasi,” kata Fahmi.
Ia berharap dengan dilakukannya sosialisasi ini, bakal calon perseorangan sudah bisa menyiapkan segala persyaratan sebagimana PKPU Nomor 9 Tahun 2015, tentang syarat dan dukungan bagi calon perseorangan.
Lanjutnya, saat ini Jumlah Pemilih di Kabupaten Bolmong, mencapai 171.542 jiwa. sehingga, batas perolehan dukungan KTP bagi bakal calon non partai atau independen 10 persen dari jumlah tersebut.
“Akumulasi jumlah pemilih di bawah 200 ribu, maka dukungan KTP sebanyak 17.154 jiwa,” terangnya.
Fahmi menjelaskan, penyebaran dukungan KTP, menjadi ketentuan yang wajib di penuhi. “Minimal penyebaran dukungan 50 persen ditambah satu, untuk Bolmong harus tersebar di 8 Kecamatan,” tuturnya.
Tak sampai di situ saja, dari hasil data yang didaftarkan nanti, masih akan di validasi lagi, dan itu merupakan tugas para PPS di seluruh Desa.
“Kalau di waktu sebelumnya, hanya sampel yang di uji, maka sekarang ini, keseluruhan data akan di validasi,” ujarnya.
Sementara itu, komisioner KPU lainya, Rully Hala’a, mengatakan, untuk pemasukan syarat dukungan, minimal 14 hari setelah di umumkan dan batas akhir pemasukan 22 Juni 2016  mendatang. “Balon yang di daftarkan sudah berpasangan (Cabup dan Cawabup),” kata Rully.
Ia juga menambahkan, kegiatan sosialisasi tersebut akan di laksanakan dalam kapasitas besar, namun karena keterbatasan biaya, sehingga kegiatan itu digelar masih secara terbatas.
“Persoalannya belum ada kesepakatan NPHD antara Pemkab dan KPU, sehingga untuk sementara penyelenggaraan sosialisasi masih menggunakan dana APBN,” pungkasnya.
(Tr2/Tio)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.