Perusahaan Wajib Bayar THR 7 Hari Sebelum Idul Fitri

0
737
Perusahaan Wajib Bayar THR 7 Hari Sebelum Idul Fitri
Herry Frangky Coloay
KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Komisi III DPRD Kota Kotamobagu melalui Sekretaris Komisi Herry Frangky Coloay, SE, meminta kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Kotamobagu untuk memantau perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Kotamobagu dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai peraturan yang berlaku.
Hercol menegaskan, pembayaran THR kepada pekerja, minimal 7 hari sebelum Idul Fitri, hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, pasal 7 ayat 1 s/d 3 dan Permenaker no.6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, pasal 5 ayat 1 s/d 4 dan pasal 11 ayat 1 s/d 2. Aturan itu telah berlaku sejak 8 Maret lalu guna memenuhi hak pekerja yang beragama muslim jelang perayaan besar keagamaan.
“Aturan tersebut telah diberlakukan sejak tiga bulan lalu, dan wajib dipatuhi seluruh perusahaan dan Dinsosnaker Kota Kotamobagu. kami minta untuk segera menyampaikan sekaligus mengawasi peraturan yang baru ini kepada semua perusahaan yang ada Kota Kotamobagu,” kata Hercol panggilan akrab Politisi Partai Gerindra ini.
“Bagi perusahaan yang tidak membayar THR kami minta Dinsosnaker agar mengambil tindakan sesuai peraturan dan karyawan tidak usah segan-segan untuk datang melapor ke kantor kami (DPRD), pintu selalu terbuka….!,” ucap Hercol
Peraturan yang berlaku saat ini lanjut Hercol, sudah berbeda dengan aturan yang berlaku sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) no.4 Tahun 1994 yang diganti dengan Permenaker no.6 Tahun 2016.
“Permenaker yang lama, karyawan mendapatkan THR setelah melewati masa kerja minimal tiga bulan. Sedangkan, Permenaker yang baru ini karyawan hanya kerja minimal satu bulan sudah berhak mendapatkan THR,” tutup Hercol. (*)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.