DPRD Bolmong Tunda Pembahasan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2016

0
437
BOLMONG,DETOTABUAN– Dokumen yang diajukan Tim Anggaran Pemkab Bolmong harus diDPRD Bolmong Tunda Pembahasan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2016 direfisi kembali, menyusul adanya Regulasi terbaru tentang acuan penyusunan Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini membuat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang di rencanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dawan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongodow (Bolmong) terpaksa ditunda.
“Dengan adanya, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 66 tahun 2016. maka otomatis dokumen KUA-PPAS sebagaimana yang di ajukan Pemkab Bolmong perlu di refisi kembali, sebab masih menggunakan Peraturan Menteri Keungan (PMK) Nomor 137 Tahun 2015,” ucap Ketua DPRD Welti Komaling saat memimpin rapat di ruangan Banggar. Senin (22/8).
Hal ini mendapat dukungan dan persetujuan dari anggota banggar lainnya. dimana, untuk menghindari kesalahan. Tim Anggaran Pemkab Bolmong pelu melakukukan penyesuaian Dokumen KUA PPAS, setidaknya hingga 2 hari kedepan.

“Jika suda selesai kami harap ada informasi dari pemkab, Bolmong untuk mempersiapkan proses pembahasannya.” kata Welti.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Ashari Sugeha yang turut hadir dalam pembahasan tersebut menerima usulan DPRD tersebut.

“Pastinya, keputusan ini akan langsung kita tidak lanjuti. sebab, idealnya, pembahasan KUA-PPAS pada awal agustus suda semestinya selesai,” kata Ashari. (Tr-02/eds).

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.