Peserta BPJS Terancam Dinonaktifkan

0
625
BOLMONG,DETOTABUAN – Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) berpotensi dikenakan denda bahkan terancam dinonaktifkan jika terlambat membayar iuran. Hal ini sesuai dengan pernyataan Yusuf, Pengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit (RS) Datoe Binangkang  kepada Detotabuan, Selasa (06/09).
“BPJS Kesehatan menerapkan perubahan denda bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang terlambat membayar iuran lewat dari tanggal 10 setiap bulan,” ucapnya.
Dirinya menegaskan, penerapan denda berdasarkan Perpres Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Perpres Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yang diperbaharui dengan Perpres Nomor 28 Tahun 2016 mulai 1 Juli 2016.
“Sesuai Pasal 17 A Satu ayat Satu apabila terdapat keterlambatan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan lebih dari satu bulan terhitung tanggal 10 maka penjaminan peserta bakal dihentikan sementara,” katanya.

Lanjutnya, sebelum Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 ini berlaku, peserta dinonaktifkan sementara jika menunggak selama enam bulan bagi peserta mandiri dan tiga bulan bagi peserta PPU badan usaha.

“Jika peserta menunggak satu bulan maka status kepesertaanya akan dinonaktifkan atau dihentikan sementara,” tuturnya.

Dirinya menambahkan, pemberhentian sementara penjaminan peserta berakhir dan status kepesertaan aktif kembali apabila peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk waktu 12 bulan dan membayar iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara.

“Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya,” jelasnya.

Denda sebesar 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besar denda paling tinggi Rp 30.000.000.

“Apabila dalam waktu 45 hari tersebut peserta tidak memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap, maka peserta tidak perlu membayar denda tersebut,” jelas Yusuf.

Dirinya berharap, para peserta BPJS tidak terlambat membayar iuran sehingga tidak terjadi masalah saat pasien peserta BPJS masuk rumah sakit.

“Peserta harus memahami peraturan ini agar tidak terjadi masalah atau kaget saat mengurus BPJS sudah ada denda,” tutup Yusuf. (Tr-02/eds)

 

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.