Dugaan Penyelewengan ADD, Kejari Boroko Bakal Panggil Sangadi Sangtombolang

0
726
Dugaan Penyelewengan ADD, Kejari Boroko Bakal Panggil Sangadi Sangtombolang
Kejari Boroko
BOLMUT, DETOTABUAN.COM Adanya  dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2013 hingga 2015, dan Dana Desa (Dandes), rencananya Kejaksaan Negeri (Kejari) Boroko, bakal memanggil Sangadi Desa Sangtombolang, Kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolmut.

Hal ini diutarakan Kejari Boroko Dwianto Prihartono, SH.MH, melalui Kepala seksi pidana Khusus (Kasie Pidsus) Sugiarto, SH.MH, Kepada Detorabuan.com, Selasa(4/10) kemarin.

Dikatakannya, Kejari Boroko, telah menerima laporan dari masyarakat Desa Sangtombolang, berkaitan dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh sangadi perihal pengelolaan ADD tahun 2013 – 2015 dan Dandes tahun 2015.

” Iya, Indikasi kerugian negara sudah sangat jelas pada pengelolaan ADD tahun 2013 hingga 2015 di Desa Sangtombolang,” Katanya.

Dijelaskannya, Anggaran Pembagunan Kantor Desa pada tahun 2013, yang didanai dari ADD sebesar lima puluh lima juta Rupiah, dan kemudian pada 2014 diusulkan lagi untuk pembuatan Kantor Desa dengan besaran anggaran berjumlah Lima puluh lima juta Rupiah.

Begitu juga kata dia, ketika tahun 2015 diusulkan lagi dana dengan nominal sebesar tujuh puluh lima juta Rupiah, hanya saja pembangunannya tersebut tidak kunjung terlihat. Kuat dugaan dana itu lenyap tanpa adanya pertanggungjawaban fisik dari Pemerintah Desa.

Sugiarto menambahkan, untuk pekerjaan fisiknya sudah sekitaran 30% dari ADD, dimana selang waktunya dimulai pada 2013 hingga 2015, tanpa ada penyelesaian dan tidak ada pertangung jawabannya. Sementara Kantor Desa, baru dibangun pada tahun 2016 ini. Diduga Sangadi menggunakan anggaran Dandes bukan dari ADD. (Eky)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.