Panwaslu : Money Politik Itu Bisa Dipidana

0
633
Panwaslu : Money Politik Itu Bisa Dipidana
Irfan Manangin
BOLMONG,DETOTABUAN.COM — Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 mendatang, Lembaga penyelenggara pemilu Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), mewarning bagi kandidat maupun tim sukses yang melakukan politik uang (Money politik). Bahkan, jika ditemukan transaksi rupiah untuk mempengaruhi pemilih, maka pemberi maupun penerima akan dikenakan sanksi.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bolmong, Irfan Manangin, (30/10) kemarin. Ia mengatakan, sesuai undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016, pasal 73 ayat 3, sebagaimana perubahan UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada, mengatur sanksi pidana bagi pihak manapun yang menjalankan praktik politik uang.
“Dalam undang-undang money politik itu bisa dipidana, baik si pemberi maupun penerima.  Pasangan calon bisa diskualifikasi bahkan sampai sanksi pidana,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolmong, Fahmi Gz Gobel mengatakan, kepada pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, agar tidak melakukan politik uang.
“Jangan melakukan praktek politik uang, mari kita ajak masyarakat berpolitik sehat agar tercipta pemimpin yang beradat dan bermartabat,” imbau mantan Pemimpin Redaksi disalah satu media lokal Bolmong ini dalam acara deklarasi kampanye damai, Jumat (28/10) pekan lalu.
Disisi lain ia menambahkan,  dalam pelaksanaan pesta demokrasi serentak ini, kedua paslon wajib memberikan pendidikan politik yang santun. Agar tidak menimbulkan perpecahan ditengah-tengah masyarakat.
“Mari kita kawal bersama segenap tahapan Pilkada Bolmong dengan damai. Hingga seluruh proses yang telah direncanakan bisa berjalan dengan semestinya. Berkampanyelah dengan damai, jangan menimbulkan provokasi dan segala hal yang bisa memecah belah,” tambahnya.
(Sulistio Mokodongan)

 

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.