ASN Dapat Instruksi Dilarang Merokok

0
400
Tatong Tegaskan DID Digunakan Untuk Kepentingan Rakyat
Walikota Kotamobagu, Tatong Bara.
KOTAMOBAGU, DETOTABUAN.COM –  ASN di lingkup Pemkot Kotamobagu mendapat instruksi dilarang merokok disembarang tempat, serta harus menaati aturan waktu merokok.
Instruksi agar ASN tidak merokok di tempat-tempat publik, seperti rung kantor khususnya ruang tamu tersebut, dikeluarkan Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara sejak Selasa (15/11).
“Seluruh ASN agar tertib merokok, serta SKPD wajib menyiapkan ruang khusus untuk perokok,” tegas Tatong.
Waktu yang diberikan untuk ASN utuk merokok, adalah pada saat jam istirahat. Dari jam 12 sampai jam 1 siang. Dan berlaku juga di Sekolah, instansi kesehatan negeri maupun swasta, Pusat kesehatan Masyarakat dan klinik kesehatan.
“SKPD wajib membentuk tim pemantau yang bertugas memonitor serta mengevaluasi dan melaporkan hasilnya. Serta wajib memasang tulisan kawasan tanpa rokok,” demikian Tatong. (udi).

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.