Pendukung SBM-JiTu Minta Pertanggungjawaban Tim Kuasa Hukum

0
801

BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Gagalnya upaya Pasangan Calon Nomor urut 2, Hi. Salihi B Mokodongan-Jefry Tumelap, ST MT (SBM-JiTu), melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu, ke Mahkamah Konstitusi (MK), mulai dipertanyakan.

Hal ini sebagaimana diungkapkan salah satu warga Lolak, Adriadi Paputungan. Ia mendesak, kepada tim kuasa hukum SBM-JiTu agar bertanggugjawab, serta mengklarifikasi persoalan ini kepada tim pemenangan, media center dan 48 ribu massa pendukung SBM-JiTu.

“Ini harus diklarifikasi ke Publik, apa alasan sehingga hal ini tidak dilaporkan ke MK, padahal bukti-bukti dugaan pelanggaran mulai dari money politik hingga pengarahan ASN sudah sangat jelas,” ujar Adri, yang diketahui merupakan Ketua LSM Garputala itu.

Adri menjelaskan, dari 4 orang yang dikuasakan oleh SBM-JiTu ke MK, salah satunya Pengacara Ferry Satria Dilapanga, SH.

“Jangan sampai masyarakat berasumsi, bahwa sudah terjadi ‘deal-dealan’, harusnya, 4 orang yang mengantongi surat kuasa ini, menyampaikan alasan ke Publik, ini harus segera diluruskan,” tegas Adri.

Sayangnya, hingga berita ini naik tayang, upaya konfirmasi ke Ferry Satria Dilapanga SH, belum didapatkan.

Diketahui, pasca pelaksanaan Pilkada 15 Februari 2015 lalu, tim SBM-JiTu menemukan sejumlah dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Paslon terpilih, beberapa pelanggaran tersebut diantara praktek money politik maupun pengarahan ASN dari luar daerah.

Sayangnya, upaya pelaporan ini kandas ditengah jalan, belum diketahui dengan jelas apa yang menjadi penyebab. Namun, terinformasi hingga memasuki batas akhir pendaftaran gugatan, kuasa hukum tak pernah nongol di gedung MK.

Sebelumnya, Hi. Salihi B Mokodongan mengungkap, jika laporan atas dugaan pelanggaran Pilkada ini sudah dikuasakan kepada 4 orang tim SBM-JiTu, salah satunya Pengacara, Ferry Satria Dilapanga. (Tim)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.