Apa Kabar Kasus SPPD Fiktif DPRD KK..?

0
550
Ilustrasi

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan uang negara dengan modus perjalanan dinas di DPRD Kota Kotamobagu seolah ‘mati suri’. Padahal kasus ini sempat heboh pada bulan september 2015 lalu.

Kasus yang diduga terjadi pada tahun 2013 lalu itu, mulai diselidiki Penyidik Tipikor Polres Bolmong pada awal september 2015 lalu. Diduga kuat, sebanyak 385 Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tidak bisa dipertanggungjawabkan alias fiktif, hingga menimbulkan kerugian negara senilai kurang lebih Rp 1 miliar.

Dari hasil pengembangan, penyidik kemudian mulai memanggil beberapa oknum mantan pejabat dalam kapasitas sebagai saksi diantaranya, Irianto Mokoginta (mantan Sekretaris DPRD), Rinto Mokoginta (mantan Bendahara Pengeluaran DPRD KK), Dolly Zulhadji (Sekwan), Wiwi Buchari (Mantan Kepala Inspektorat), Alex Saranaung (Kepala Inspektorat) serta Sekkot Kotamobagu Mustafa Limbalo.

Sayangnya, hingga saat ini, kasus tersebut tak pernah berujung di meja peradilan.

Terpisah, Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Bolmong Raya, Ahmad Derek Ismail menantang Kasatreskrim yang baru, AKP Hanny Lukas, agar dapat membuka kembali kasus ini, agar tidak menjadi pertanyaan publik.

“Saat baru dilantik, Kasatreskrim (Hanny Lukas) mengatakan, dalam agenda 100 hari kerja, dirinya akan fokus pada penanganan kasus-kasus korupsi yang belum terselesaikan, termasuk kasus dugaan SPPD Fiktif DPRD KK, sehingga hari ini saya tantang beliau, untuk membuktikan komitmennya,” kata Derek kepada sejumlah awak media.

(Tr-02/Tio)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.