Kadisperindag Bantah Tudingan Oknum Pedagang Pasar 23 Maret

0
364
Pemkot Kembali Gelar Pasar Murah Jelang Natal
Herman J Aray

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Tudingan yang dilayangkan oknum pedagang pasar 23 maret berinisial NL bahwa dirinya telah ditipu oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) atas sewa kios dibilangan pasar 23 maret sebesar Rp 35 juta, dibantah dengan tegas oleh Kadisperindagkop Kotamobagu, Herman J Aray.

Kepada detotabuan.com, Aray menegaskan bahwa apa yang dikatakan NL adalah tidak benar. “Tudingan itu tidak benar, saya akan melaporkan yang bersangkutan atas dugaan pencemaran nama baik,” kata Aray, saat menemui wartawan detotabuan.com. Minggu (23/4) siang tadi.

Memang kata Aray, pada tahun 2014 lalu, seorang pedagang berinisial NL, pernah menyetor uang sebesar Rp 35 juta kepada Disperindagkop, untuk sewa kios C.6 di bilangan pasar 23 maret.

“NL sempat menempati kios itu selama 1 tahun lebih, namun tiba-tiba pemilik awal complain. Nah , setelah dilakukan mediasi, pemilik awal setuju untuk mengembalikan sewa kios sebesar 35 juta itu kepada NL, jadi tidak ada yang ditipu,” terang Aray.

Aray menegaskan, jika yang bersangkutan merasa ditipu, maka silahkan menemui dirinya, Karena bukti pengembalian atas sewa kios itu, masih ada di Disperindagkop Kotamobagu.

“Hari selasa (lusa.red) nanti pertemukan saya dengan NL, saya tantang dia untuk melakukan gugatan hukum biar semuanya terang benderang, Karena kalau tidak, saya yang akan melaporkan yang bersangkutan atas dugaan pencemaran nama baik,” kata Aray dengan nada tinggi.

(Tio)                        

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.