Pemerintah Desa Pangi Diduga ‘Rampas’ Tanah Warga

0
837
Ini surat perjanjian sewa dengan PT. Bina Wana Sejahtera yang merupakan salah satu bukti bahwa tanah tersebut adalah milik keluarga Manurapon Cs.

BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Ahli waris Keluarga R Hinur AW Jakaria, Yan Manurapon dan Rapia Manurapon mengaku keberatan atas tindakan pemerintah Desa Pangi, Kecamatan Sangtombolang, yang mengambilalih tanah milik mereka untuk kepentingan pembuatan jalan pemukiman tanpa adanya persetujuan dari pihak keluarga.

 

“Sangat disayangkan, tanah tersebut merupakan hak keluarga sejak puluhan tahun lalu, karena itu merupakan tanah adat yang kepemilikannya secara turun-temurun dan itu terdaftar di desa, harusnya Pemerintah (Kepala Desa) berkoordinasi sebelum menggunakan tanah itu untuk jalan desa,” kata Bobby Lolangion, yang diketahui merupakan cucu tertua keluarga Manurapon.

 

Memang kata Bobby, pada tahun 1982 tanah berukuran 4×352 meter itu, sempat disewakan ke perusahaan somil PT. Bina Wana Sejahtera, untuk akses jalan  menuju titik eksploitasi. sehingga kata dia. ketika perusahaan berhenti beroperasi, otomatis tanah tersebut kembali ke mereka selaku pemilik yang sah, karena itu tertuang dalam perjanjian antara pihak keluarga dan perusahaan.

 

“Jangan karena mengaku pemerintah, lantas seenaknya mengambil hak warga tanpa ada koordinasi, ini merupakan tindakan perampasan,” kata dia.

 

Atas nama keluarga, Bobby meminta Pemdes memberikan ganti rugi atas tanah tersebut, karena kalau tidak, pihak keluarga akan menempuh jalur hukum. “Jadi yang kami tuntut disini pemerintah, kenapa dijalan lorong yang lain ada ganti rugi,” tegas Bobby.

 

Terpisah, Kepala Desa Pangi Timur Riston Tempo, ketika dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa tanah tersebut adalah milik dari keluarga Manurapon dan sekarang lagi dalam proses pengaspalan untuk akses jalan Petani.

 

Meski mengetahui tanah tersebut merupakan milik warga, namun Tempo menegaskan, proses pengaspalan akan terus berlanjut, Karena sepengetahuan dirinya, tanah tersebut sudah 20 tahun terabaikan.

 

“Kami pihak pemerintah tetap akan melanjutkan pengaspalan karena tanah tersebut sudah 20 tahun terabaikan, kenapa nanti sudah dalam proses pekerjaan baru pihak keluarga angkat bicara ini kan aneh,” kata dia menjelaskan. (Dox)

 

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.