Komisi II Beber 3 Nama Perusahaan Tambang Galian C Ilegal di Bolsel

0
480

BOLSEL,DETOTABUAN.COM – DPRD Kabupaten Bolsel, membeber 3 nama perusahaan ‘raksasa’ yang diduga melakukan aktivitas tambang galian C ilegal di Bolsel.

 

Ketiga perusahaan tersebut diantaranya, PT. DINASTY, PT. MENARA MEGA PRATAMA dan PT. ILHAM BINTANG LESTARI.

 

Selain tidak mengantongi izin seperti IUP, WUP, WIUP. Aktivitas Perusahaan-perusahaan ini dinilai bertentangan dengan UU Nomor 4 tahun 2009, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta RTRW Kabupaten Bolsel Tahun 2013-2025.

 

Menariknya, terinformasi ketiga perusahaan ini diduga menjadi pemasok material galian C, untuk proyek-proyek yang dibiayai APBD Bolsel, Proyek Balai Sungai dan Proyek ABPN lainnya di Bolsel.

 

 

Menindaklanjuti hal itu, DPRD Bolsel melalui Komisi II melayangkan Surat laporan ke Gubernur Sulut dan para institusi terkait untuk segera mengambil langkah hukum atas tindakan perusakan lingkungan tanpa izin ini, tertanggal 25 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh Sekretaris Komisi II, Riston Mokoagow.

 

 

Dalam surat setebal 2 halaman itu, tertera tembusan ke ; Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup, Kapolda Sulut, Dinas ESDM Sulut, Dinas Lingkungan Hidup Sulut, Balai Sungai di Manado, WALHI Sulut, Bupati Bolsel, Kapolres Bolmong, Kapolsek Urban.

 

 

“Sebagaimana UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang kewenangan pengawasan dan pemberian izin, telah menjadi domainnya Pemprov Sulut. Sehingga kami DPRD Bolsel, hanya bisa melaporkan dan merekomendasikan kepada institusi untuk mengambil langkah hukum atas dugaan perbuatan perusakan lingkungan tanpa ijin,” kata Riston kepada Tim BIJ, Selasa (29/08/2017) tadi.

 

(Tim BIJ /DTC)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.