Kejati Sulut Didesak Segera Proses Kasus Dugaan Suap 1,8 M yang Dilaporkan Aliansi LSM Bogani

0
776

BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Hingga hari ini kasus dugaan suap pengurusan ijin perusahaan cement PT.Conch North Sulawesi Cement (CNSC) Lolak yang dilaporkan oleh Aliansi LSM Bogani ke Kejati Sulut, belum juga berproses.

 

Hal itupun mendapat sorotan pedas dari Mantan Ketua Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Bolmong Raya, Parindo Potabuga.

 

“Kejati harus segera memproses laporan LSM Bogani, karna persoalan ini telah menjadi konsumsi publik, Jangan sampai dugaan kasus suap di teras pemkab bolmong hanya menjadi lahan bargaining para oknum yang memiliki data tersebut,” kata Parindo.

 

Parindo yang juga dikenal sebagai perintis  Kerukunan Pelajar Mahasiswa Dumoga Raya (KPMDR) ini menjelaskan, kasus dugaan suap 1,8 miliar bukan jumlah yang sedikit, sehingga harus menjadi perhatian Kejati.

 

“1,8 Milyar adalah nominal besar, tidak bisa dibiarkan, jika dalam sepekan Kejati belum memperlihatkan keseriusannya. Maka, kami akan ke KPK untuk meminta mereka turun langsung untuk menginvestigasi kasus ini,” pungkas mantan aktivis yang dikenal sangat kritis ini.

 

Diketahui, beberapa waktu lalu, 8 LSM yang tergabung dalam aliansi LSM Bogani, telah melaporkan kasus dugaan suap Rp1,8 miliar yang diduga mengalir ke oknum pejabat eksekutif dan oknum-oknum anggota DPRD Bolmong pada waktu itu.

 

“Uang tersebut diduga untuk memuluskan proses perijinan, uang yang diduga pelicin itu, diberikan bervariasi. Ada yang menerima Rp1 miliar, ada yang menerima Rp 200 juta, ada yang menerima Rp 100 juta. Bahkan ada juga yang dibukakan rekening oleh PT Sulenco untuk membiayai jalan-jalan keluar negeri,” beber koordinator LSM Bogani,  Hi. Yusuf Buya Mooduto, kepada sejumlah media.

 

(Tr-02)

 

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.