Kapolsek Diberikan Kewenangan Mengawasi Penggunaan Dana Desa

0
475
Penandatanganan MoU antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Mendagri Tjahjo Kumolo dan Kemendes PDTT Eko Sandjojo, Jumat (20/10) tadi. (Foto : detiknews.com)

JAKARTA – Mulai hari ini, para Kapolsek diberikan tanggung jawab untuk mengawasi penggunaan dana desa. Pemberian tugas itu merupakan hasil kesepakatan antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Mendagri Tjahjo Kumolo dan Kemendes PDTT Eko Sandjojo.

“Pengawasan dana desa ini kita sepakati tunggal yang mengawasi, yaitu kapolsek dengan bhabinkamtibmasnya,” kata Tjahjo sebagaimana dilansir detiknews, Jumat (20/10/2017).

 

Lanjut Tjahjo, mulai pekan depan Kemendagri akan mengumpulkan para wali kota/bupati se-Indonesia, untuk menekankan perihal tidak boleh ada upaya intervensi kepada kapolsek, dalam hal pengawasan dana desa.

 

“Bupati dan wali kota minggu depan akan kami kumpulkan sampai ke camat, dalam upaya tidak boleh intervensi peran kapolsek dan kapolres dalam hal pengawasan dana desa,” tegas Tjahjo.

 

MoU ini berlaku selama 2 tahun ke depan, sejak ditandatangani ketiga pihak. Jika masa berlaku habis, maka dapat diperpanjang dengan catatan koordinasi antar pihak yang terikat paling lambat 3 bulan sebelumnya.

 

(Sumber : detiknews)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.