Ketua DPD DMI Kotamobagu Dorong Polres Lanjutkan Kasus Dugaan Penistaan Agama Alex Saranaung

0
977
Ketua DPD DMI Kotamobagu, Denny MB Mokodompit (kiri), Sekjen DMI Pusat, DR. Hi. Imam Addaruquthni (Kanan).

KOTAMOBAGU,DETOTABUAM,COM – Ketua DPD Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kotamobagu, Denny MB Mokodompit (DeMo) angkat bicara, terkait kasus dugaan penghinaan pakaian muslimah bercadar yang diduga, dilakukan oleh Oknum Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kotamobagu, Alex Saranaung, terhadap staff honorer Yumi R. Antulaha.

 

DeMo menegaskan, persoalan Alex dan Yumi, bukan lintas Suku, lintas Agama atau lintas Ras (Lintas SARA) bukan juga hanya persoalan pribadi antara Alex dan Yumi. Namun ini sudah menjadi persoalan antara Alex Saranaung dengan umat Muslim.

 

“Jadi persoalan ini jangan digiring ke Lintas SARA. Jangan juga dikatakan hanya persoalan pribadi antara Yumi dan Alex, karena ini sudah jadi persoalan antara Alex Saranaung dengan umat Islam. Sebab, yang dinistakan atau dihina oleh Alex Saranaung bukan lagi pribadi Yumi, tetapi penggunaan Jilbab/Hijab/Cadar yang merupakan Syari’at Islam,” tegas DeMo, dalam press release yang diunggah di akun facebooknya, di Grup Sahabat DeMo, Sabtu (11/11) siang ini.

 

Atas kasus tersebut kata DeMo, DMI Kotamobagu telah menentukan sikap, diantaranya mendorong Polres Bolmong untuk memproses kasus ini, meski laporan sudah dicabut.

 

“Karena yang dihina atau dinistakan oleh saudara Alex Saranaung adalah Syari’at Islam (Hijab-Cadar.red). Maka, kami mendorong Polres Bolmong untuk tetap memproses kasus ini,” kata dia.

 

Menurut DeMo, permintaan maaf Alex Saranaung disejumlah media, sudah merupakan jawaban, bahwa yang bersangkutan, Benar telah melakukan penghinaan kepada saudara Yumi karena menggunakan Hijab Cadar.

 

Disisi lain, ia mengapresiasi langkah tegas Walikota Ir Hj. Tatong Bara, mencopot Alex Saranaung dari jabatannya sebagai Kepala DLH Kota Kotamobagu.

 

“Saya mengapresiasi sikap tegas Walikota Kota Kotamobagu yang langsung mencopot Jabatan Kadis dari Alex Saranaung. Namun, penyelidikan kasus harus tetap dilakukan aparat hukum,” kata dia.

 

Diketahui, pada hari Kamis (9/11) lalu, staf honorer DLH Kotamobagu Yumi Antulaha, melaporkan oknum Kepala DLH Kotamobagu Alex Saranaung karena diduga melecehkan pakaian muslimah bercadar yang ia kenakan saat pelaksanaan apel di DLH, Rabu (8/11) lalu. Yumi merasa tersinggung karena Alex menyebut dandanan Yumi menyerupai mahluk halus puntianak/kuntilanak.

 

Namun, tak sempat sehari berselang, kasus ini kemudian dicabut oleh pelapor, dengan alasan sudah ada kesepakatan damai, banyak pihak mengecam atas peristiwa ini. Meski demikian, pihak kepolisian menyebut, jika kasus ini merupakan delik aduan yang tidak bisa diproses ketika tidak ada aduan masyarakat atau ketika laporan sudah dicabut.

 

(Tim detotabuan)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.