Humagi Sebut Kasus Dugaan Pemalsuan Tandatangan Dapat Berdampak ke Paslon

0
762
Mustarin Humagi

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) bersama Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kota kotamobagu, terus memproses laporan kasus dugaan pemalsuan tandatangan yang diduga dilakukan oknum tim penghubung (LO) salah satu pasangan calon.

“Ada dua kasus yang saat ini sedang berproses dan perampungannya sudah sekitar 75 hingga 90 persen, diantaranya soal dugaan pemalsuan tandatangan dukungan yang diduga dilakukan oknum tim penghubung salah satu paslon,” ujar Mustarin Humagi, SHi. Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Sulut, Rabu (10/1) tadi.

Jika hal itu terbukti kata dia, dukungan-dukungan itu, bisa di TMS kan, bahkan pelaku bisa diproses hukum karena melakukan tindak pidana pemilu.

“Kalau terbukti, maka dukungan itu harus di TMS kan, proses hukumnya juga tidak bisa diabaikan, karena itu masuk dalam kategori tindak pidana pemilu yang ancamannya hukumannya 6 tahun,” terangnya.

Humagi memastikan, pihaknya bersama tim Gakumdu, serius dalam menangani setiap laporan yang masuk.

“Kalau hasil penyelidikan Bawaslu bersama Gakumdu terbukti ada pergerakan terorganisir yang dilakukan secara masif, hal ini bisa berujung sampai ke pembatalan calon, meskipun sudah di injuri time,” ujarnya.

Begitupun kata Humagi, terkait calon yang maju dari jalur Parpol, pihaknya masih akan melakukan penelitian, kalau sampai ada proses-proses yang improsedural, juga akan berlaku sama.

“Tidak ada satu pihak (paslon) pun yang diistimewakan, karena dimata hukum semuanya berlaku sama,” terang putra asal Bolmut ini.

Komisioner KPU Provinsi Sulut Ardiles Mewoh ketika dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan, KPU menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, namun itu bukan ranah mereka.

“Soal dugaan pemalsuan tandatangan, itu ranahnya Gakumdu, karena itu masuk dalam tindak pidana pemilu, namun KPU tetap menghormati proses yang sedang berlangsung,” ujar Mewoh.

Disisi lain ia mengingatkan penyelenggara pemilu, untuk tetap menjaga netralitas dan menjalankan tugas sesuai aturan.

“Kalau ada penyelenggara yang terbukti berpihak atau tidak bekerja sesuai aturan, itu akan ada sanksi tegas bahkan sampai ke pemberhentian,” pungkas Mewoh.

(Tr-02)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.