Tak Bayar TGR, ASN Bolmong Siap-siap Berhadapan dengan Hukum

0
419
Rio Lombone

BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Target Pemkab Bolmong untuk menciptakan tata kelola keuangan yang baik terus diupayakan. salah satunya melalui penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Tak main-main, Pemkab Bolmong bahkan melakukan penandatanganan kerjasama atau MoU, dengan pihak Kepolisian Resort (Polres) Bolmong.

“Jadi untuk menciptakan tata kelola keuangan yang baik, akan ada kerja sama dengan Unit Tipidkor Polres Bolmong,” ujar Kepala Inspektorat Pemkab Bolmong, Rio A. Lombone.

MoU ini kata Rio, berkaitan dengan dua hal yaitu soal penyelesaian TGR dan penindakan terhadap Pungutan Liar (Pungli).

Rio menegaskan, pemkab bolmong tak akan memberikan toleransi bagi penunggak TGR yang tidak menyelesaikan hingga batas waktu 60 hari, baik itu ASN maupun pihak ketiga.

“Ada waktu penyelesaian TGR 60 hari, ini sesuai dengan penyampaian BPK. Apa lagi untuk temuan yang sudah lama harusnya sudah selesai,” tegasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang menjelaskan, MoU ini untuk menindaklanjuti penyelesaian kerugian negara.

“Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti penyelesaian kerugian Negara. kami tidak mau daerah terbawa-bawa dengan persoalan (TGR) ini,” tegas Tahlis. (**)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.