Kejari Bolmut Seriusi Dugaan Kasus Bimtek Ponggok, Ratusan Sangadi Bakal Dipanggil

0
430

BOLMUT,DETOTABUAN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) nampaknya akan menambah deretan dugaan kasus karupsi. Itu dibuktikan dengan keseriusan Korps Adhiyaksa dibawah kepemimpinan Andi Suhalis, saat ini tengah menelusuri dugaan kasus Bimbingan Teknis (Bimtek) 106 desa di kabupaten juara.

Kepada reporter media ini, Kajari Bolmut Andi Suharlis SH MH, melalui Kasie Intel Kejari Roberto Sohilait, SH, MH mengatakan, bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan ke beberapa Sangadi (Kepala Desa.red) untuk dimintai keterangan terkait kegiatan Bimtek yang diselenggarakan di Desa Ponggok, Kecamatan pulanharjo, Kabupaten Klanten, Provinsi Jawa tengah juni 2017 silam.

“Hari ini, kami telah mengirimkan surat panggilan ke beberapa sangadi dalam rangka penyelidikan dugaan kasus Bimtek yang dilaporkan oleh LSM,” kata Berto diruang kerjanya, Senin (19/2/2018) siang.

Menurut Berto, sejauh ini sudah dua LSM yang melapor terkait kasus tersebut. Ditanya soal nama LSM pelapor, pria berdarah Ambon ini enggan membeberkannya.

“Pelapornya jelas, ada dua lembaga dan perlu saya tekankan, kami bekerja profesional, tidak ada intrik lain-lain, apa lagi intrik politik. Kami bekerja berdasarkan laporan yang diterima dan tentunya pemanggilan terhadap para sangadi dalam rangka pengumpulan data dan bukti. 106 sangadi akan kami panggil semua,” kata Berto.

Dugaan Kasus Bimtek Ponggok mencuat setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan adanya indikasi penyelewengan Keuangan Negara pada kegiatan yang difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara itu. Sebagai fasilitator kegiatan, DPMD mengisiatif pengumpulan dana sebesar 22.5 Juta per desa untuk biaya 3 orang yang meliputi Sangadi, Skeretaris Desa dan Ketua BPD. Dari total 106 desa, sedikitnya 2 Miliar 385 Juta  rupiah dana yang terkumpul. Anggaran tersebut diambil dari APBDes yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Bimtek Panggok pun mendapat sorotan Ketua Komisi I DPRD kabupaten setempat. Akrida Indah Datunsolang, ST yang juga Ketua DPC PKS Bolmut ini menilai, bahwa kegiatan yang menelan anggaran cukup fantastis itu tidaklah maksimal, tidak bermanfaat pula.

Kepala DPMD Bolmut Fadli Tajudin Usup saat dikonfirmasi media ini mengatakan, kegiatan tersebut sudah sesuai regulasi. dia menjelaskan, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 112-115, Pemerintah daerah diwajibkan untuk meningkatkan kapasitas aparatur, baik sangadi, aparat serta kelembagaan desa dalam bentuk pendidikan dan pelatihan.

Fadli menuturkan, berdasarkan hasil konsultasi dengan pihak Kementrian Desa dan Kementrian Keuangan, Bimtek aparat dan kelembagaan desa bisa ditata di APBDes dengan sumber anggaran Alokasi Dana Desa. Berdasarkan hal tersebut, maka seluruh desa penerima ADD menganggarkan dana Bimtek pada APBDes 2017.

“Anggarannya kan sudah tertata, maka mereka (aparat desa.red) meminta DPMD untuk memfasilitasi pelaksanaan Bimtek. Kami sepakat kegiatannya dilaksanakan di Jogjakarta, setelah itu kami bergegas ke desa Ponggok untuk mengamati keberhasilian pengelolaan Bumdes yang cukup tersohor dengan keberhasilannya,” terang  mantan Camat Bolangitang Barat itu.

(Amor)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.