Pansus DPRD KK Pacu Pembahasan Ranperda BPD

0
222

ADVERTORIAL – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Kotamobagu memacu Pembahasan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baik usulan dari Pemerintah maupun Inisiatif DPRD, Salah satunya Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pada pembahasan yang dilakukan Rabu (7/3) tadi, terdapat satu persoalan, yaitu menyangkut syarat pendidikan anggota BPD sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 110 tahun 2016.

“Dalam Permendagri Nomor 110 tahun 2016, disebutkan bahwa syarat Anggota BPD salah satunya berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Pertama,” kata Randra mewakili Bagian hukum Pemkot Kotamobagu.

Berbeda dengan Randra, anggota Pansus II Kadir Rumoroy mengatakan, bahwa regulasi tentang perangkat desa dimana lembaga dan badan di Desa, sudah harus berpendidikan minimal SMA Sederajat.

Menyikapi hal itu, Ketua Pansus II Dani Iqbal Mokoginta berpendapat, bahwa untuk pasal menyangkut syarat Anģgota BPD ini, agar jangan berspekulasi.

“Untuk itu syarat tersebut perlu dikonsultasikan lebih lanjut ke pihak Kementerian Dalam Negeri sehingga kita masukan dalam Daftar Inventaris Masalah,” kata Politisi PKB ini.

Diketahui, hadir dalam pembahasan itu, diantaranya Bappeda Pemkot Kotamobagu, Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan, Camat Kotamobagu Utara, serta sejunlah Anggota Pansus II DPRD, diantaranya Adrianus Mokoginta dan Nelson Paat. (ADV/Tio)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.