Pansus II DPRD KK Akan Konsultasikan Soal Syarat Pendidikan Anggota BPD

0
203

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kotamobagu yang menangani pembahasan Ranperda Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengalami sedikit persoalan terkait penerapan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang kualifikasi pendidikan anggota BPD.

Pasalnya, dalam permendagri tersebut, kualifikasi pendidikan seorang anggota BPD minimal SMP sederajat, Sementara kuslifikasi pendidikan seorang Sangadi minimal SMU.

“Yang jadi persoalan, anggota BPD ini adalah lembaga pengontrol pemerintahan di desa. Nah, jika kualifikasi pendidikan BPD dibawah yang diawasi (Sangadi.red) maka fungsi BPD tidak akan maksimal,” kata Dani.

Sehingga itu kata Danni, dalam waktu dekat pihaknya akan mengkonsultasikan persoalan tersebut, ke pemerintah yang berada satu tingkat diatasnya untuk mencari pembanding.

Selain klasifikasi pendidikan, pihaknya juga akan mengkonsultasikan tentang jumlah anggota BPD dalam suatu desa, karena setahu dia, jumlah anggota BPD di dalam 1 desa, harus menyesuaikan dengan jumlah penduduk.

“Kalau penduduk diatas 10 ribu bisa ada 9 anggota BPD. Di Kotamobagu rata rata 5 sampai 7 namun ada juga yang 9 anggota BPD, itu tidak dibenarkan karena tidak ada desa di kotamobagu yang jumlah penduduknya mencapai 10 ribu,” beber Danni.

Meski demikian kata Dani, pihaknya akan berupaya mencari solusi terbaik terkait persoalan ini, tanpa menabrak undang-undang.

“Pansus hanya berkeinginan BPD benar-benar menjadi penyeimbang, untuk memastikan kinerja Pemdes tepat sasaran, tapi yakinlah pansus akan cari solusi terbaik,” pungkas Politis PKB ini. (Tio)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.