Polres Tindaklanjuti Dugaan Penyebar Informasi Palsu di Grup Sahabat DeMo

0
420
Kasatreskrim Polres Bolmong, AKP. Hanny Lukas.

BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Kepolisian Resort (Polres) Bolmong menindaklanjuti postingan beberapa akun facebook di Grup “Sahabat Demo dari Bolmong Raya Untuk Indonesia”  terkait dugaan penyebaran informasi palsu dalam kasus penganiayaan salah satu warga Moyag Induk beberapa waktu lalu.

Kapolres Bolmong melalui Kasatreskrim Polres AKP. Hanny Lukas, SE menegaskan, untuk tahap awal, pihaknya akan memanggil pemilik akun facebook berinisial DM karena dari hasil penelusuran tim Cyber Crime Polres Bolmong, postingan itu berawal dari akun tersebut.

“Yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi, apakah postingan itu bisa dipertanggungjawabkan atau tidak,” kata Lukas, ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (6/3) tadi.

Selain akun DM kata Lukas, pihaknya juga akan memanggil dua pemilik akun facebook lainnya, masing-masing berinisial AH dan AA serta admin Grup Sahabat DeMo berinisial DM.

“Dasar pemanggilannya jelas, sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP),” terangnya.

Disisi lain, Lukas mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan menggunakan akun medsos, apalagi memposting informasi yang belum jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

“Harus dipilah, apalagi postingan-postingan yang dapat memprovokasi masyarakat serta mengancam stabilitas keamanan suatu daerah,” pungkasnya.

 

(Tim)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.