Soal Rencana Yasti Judicial Review Tapal Batas Bolsel-Bolmong, H2M : No Problem

0
453

BOLSEL,DETOTABUAN.COM – Bupati Bolsel, Hi. Herson Mayulu, SIP rupanya tak mengambil pusing, terkait rencana Bupati Bolmong Dra. Hj Yasri Soepredjo Mokoagow mengajukan Judicial Review (JR) Permendagri No 40 Tahun 2016 tentang tapal batas Bolsel-Bolmong.

“No Problem, karena yang digugat bukan Bolsel tapi pemerintah pusat,” terang H2M sapaan akrabnya, ketika dikonfirmasi via pesan Whats App, Rabu (7/3) tadi.

Pun demikian dengan wacana Bupati Bolmong menggandeng pakar hukum tata negara Yuzril Ihza Mahendra. Menurut H2M itu tak jadi persoalan, karena siapapun akan berlaku sama di mata hukum.

“Siapapun yang hidup di negara hukum pasti akan berlaku sama di hadapan hukum, sehingga upaya yang dilakukan Bupati Bolmong adalah sah-sah saja,” pungkas Bupati Bolsel dua periode itu.

Diketahui, Permendagri Nomor 40 Tahun 2016 tentang tapal batas Bolsel-Bolmong, merupakan dasar penetapan royalti PT Jaya Resourses Bolaang Mongondow (JRBM) yang dikeluarkan Mendagri beberapa waktu lalu.

Dalam Permendagri tersebut tercantum bahwa sebagian besar area pertambangan PT. JRBM, masuk di dalam wilayah peta Kabupaten Bolsel. Atas dasar itu, Kabupaten Bolsel ditetapkan sebagai daerah penghasil (Bay Origin) dan ditetapkan sebagai daerah penerima Dana Bagi Hasil (DBH) atau Royalti terbesar dari PT. JRBM.

(FD)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.