Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan

0
205

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkot Kotamobagu Hidayat Mokoginta, mengimbau kepada perusahaan yang ada di Kotamobagu untuk dapat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan jelang perayaan hari raya keagamaan.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang hak pekerja/buruh jelang perayaan keagamaan.

“Wajib bagi perusahaan membayar THR Karyawan jelang hari raya keagamaan, apalagi jika karyawan sudah memenuhi kewajibannya,” terangnya.

Meski demikian kata Hidayat, saat ini Disnaker masih menungu surat edaran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut).

“Pemberitahuan secara lisan sudah kami sampaikan, namun kami masih harus menunggu surat edaran dari provinsi, terkait waktu pembayaran THR karyawan,” terangnya.

Pengalaman ditahun sebelumnya kata Hidayat, THR sudah disalurkan tujuh hari sebelum pelaksanaan hari raya Idul Fitri. “Biasanya paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum pelaksanaan hari raya Idul Fitri,” ungkapnya.

Hidayat menegaskan, apabila ada perusahaan di wilayah Kota Kotamobagu yang tidak membayarkan THR karyawan, maka bisa dilaporkan ke Disnaker Kotamobagu.

“Membayar THR karyawan adalah kewajiban perusahaan, kalau tidak tentu bisa dilaporkan ke Disnaker, karena kami membuka posko pengaduan,” pungkasnya. (Tio)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.