Divonis 4 Tahun Penjara, ADM : Saya Melakukannya Demi Ibu

0
1152
Aditya Moha seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/6/2018).(Sumber Foto : KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA – ‎Aditya Didi Moha (ADM) anggota DPR RI terdakwa kasus suap mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono, divonis 4 tahun penjara dan dena 200 juta subsider dua bulan kurungan oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/6) tadi.

Sesuai amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Mas’ud putusan empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Aditya Moha ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhinya dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

“Menimbang, mengadili dan memutuskan secara sah dan meyakinkan sesuai dakwaan pertama ke satu dan kedua. Menjatuhkan pidana ke Aditya Moha, pidana selama empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Apabila tidak dibayar, diganti kurungan selama dua bulan penjara,” ungkap ‎Hakim, Mas’ud sebagaimana dilansir Tribunews.com

Usai membacakan putusan, hakim Mas’ud memberikan kesempatan pada Aditya Moha ‎untuk berkonsultasi dengan kubu kuasa hukumnya apakah menerima putusan tersebut atau tidak. Namun dengan besar hati, ADM menyatakan menerima putuan tersebut.

ADM yang menggunakan batik lengan panjang ini langsung bangun dari kursi terdakwa, menghampiri kubu kuasa hukum. Mereka sempat berdiskusi selama beberapa menit.

“Bismilah, ‎Pertama saya pribadi dan keluarga banyak mengucapkan terima kasih karena proses persidangan berjalan baik dan lancar. Atas keputusan ini, saya bismilah, hasil diskusi dengan kuasa hukum, ada istri dan keluarga besar saya. Saya melakukan ini demi ibu saya, apapun konsekuensinya saya bersedia dihukum sesuai putusan demi harkat ibu saya. Apapun keputusan hakim saya menerima sebagai seorang anak,” jawabnya.

Sementara itu dari kubu ‎jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan pikir-pikir atas putusan hakim. Usai majelis hakim mengetuk palu tanda persidangan berakhir.

Dihadapan awak media, A‎DM mengepalkan tangan. Dia lalu menghampiri istri tercinta yang sedia mendampinginya setiap kali sidang.

Selesai mendaratkan ciuman di kening dan pipi istri, ADM ‎lanjut memeluk satu persatu keluarga besarnya. Dia tampak tegas menerima putusan tersebut dan masih bisa mengumbar senyum.

Sementara itu, istri dan keluarga besar tampak bersedih. Sepanjang sidang, istri ADM terus mengganggam tissue dan beberapa kali menyeka air mata dengan tissuenya.

Oleh jaksa, ADM dinilai terbukti menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono total SGD 110.000 guna membebaskan ibundanya, Marlina Moha Siahaan (MMS) dari jeratan hukum agar divonis bebas dan tidak ditahan.

MMS adalah terdakwa perkara korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara tahun 2010‎.

Oleh Pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri Manado, Marlina sudah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair pidana kurungan dua bulan dan membayar uang pengganti.

Atas putusan itu, Marlina mengajukan banding ke PT Manado lanjut ADM menyuap Ketua PT Manado Sudiwardono, untuk mempengaruhi putusan.

ADM dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU ‎nomor 20 tahun 200w tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Sumber : Tribunews.com)

(Selengkapnya baca : http://www.tribunnews.com/nasional/2018/06/06/anggota-dpr-ri-aditya-moha-divonis-empat-tahun-penjara )

 

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.