Terjadi di Doloduo ; Mantan Adik Ipar Dianiaya dan Diancam Gara-gara Belikan Baju Baru untuk Ponakan

4
1486

BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Perbuatan tidak terpuji diduga dilakukan AD alias Andi (29), warga Desa Doloduo Induk, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolmong. Diduga pria yang sehari-harinya bekerja sebagai penambang ini menganiaya mantan adik iparnya RN alias Kiki (26) warga Desa Ikhwan, Kecamatan Dumoga Barat, Sabtu (9/6) tadi sekitar pukul 13.25 wita, di Kompleks pasar Doloduo.

Menurut Kiki, kejadian ini berawal saat kakaknya SN alias Suk (27) yang merupakan mantan istri Andi, membelikan baju baru untuk keponakannya Aray Datunsolang (6) di pasar Doloduo.

Usai membelikan baju, Aray kemudian diantar oleh Kiki. Sialnya, niat baik Kiki dan keluarganya itu, rupanya tidak diterima oleh Andi. Ia malah mendatangi korban secara diam-diam dan memukul dari arah belakang tepat dibagian mata hingga kiki jatuh dan tak berdaya.

“Usai memukul dia langsung melarikan diri, saya jatuh karena dipukul dibagian mata dari arah belakang,” tutur Kiki.

Tak hanya melakukan penganiayaan, menurut Kiki, terlapor juga melakukan pengancaman. “Kita mobunung pa ngoni (Saya akan bunuh kalian.red),” tutur Kiki mengulang perkataan Andi yang sempat ia dengar.

Tak terima atas perlakuan Andi, siang itu juga Kiki bersama pihak keluarga, mendatangi Polsek Dumoga Barat dan melaporkan yang berangkutan atas dua laporan sekaligus yaitu penganiayaan dan pengancaman.

Hal ini sebagaimana bukti laporan Polisi dengan nomor : LP/VI/2018/SULUT/RES.BOLMONG/SEK.DUMOGA BARAT, tertanggal 9 Juni 2018 yang diterima oleh Briptu, Rizky Marel Sudiro.

Kapolsek Dumoga Barat, IPTU Stenny Meidy Gosal belum bisa dihubungi terkait persoalan ini, namun upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Sementara itu, Paman Korban Udin Nurhamidin berharap, Polsek Dumoga Barat segera menindaklanjuti persoalan ini, agar tidak menimbulkan emosi dari pihak keluarga.

“Kami mencoba menahan diri, namun kami berharap Polsek Dumoga Barat segera menangani persoalan ini, segera tangkap dan proses pelaku, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” tegasnya.

Diketahui, atas tindakan tersebut, terlapor dapat diancam dengan dua pasal sekaligus yaitu pasal Pasal 351 Ayat 1 KUHP  tentang penganiayaan serta Pasal 336 ayat 1 tentang pengancaman dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

(Berita ini masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut kepada terlapor, yang akan dilakukan dalam waktu secepatnya)

(Tim detotabuan.com)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.