Dinyatakan TMS, Ini Kata Om Yal

0
657

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Syahrial Kui Damopolii atau akrab disapa Om Yal, mengaku tak terima atas di TMS kannya berkas pencalonannya sebagai anggota DPR RI oleh KPUD Sulut, berkaitan dengan kasus korupsi saat dia menjabat sebagai ketua DPRD Provinsi Sulut, beberapa waktu lalu.

Yal menyebut, penetapan TMS kepada dirinya rancu. “Tidak memenuhi syarat atas instruksi KPU Pusat, ini kan lucu. Instruksi mengalahkan aturan undang-undang,” kata dia, sebagaimana dilansir BeritaManado.com, Jumat (20/7) tadi.

Padahal, sebelumnya Ia mengaku telah dinyatakan lolos berkas oleh KPU Sulut sebagai perpanjangan KPU Pusat, namun tiba-tiba terakhir turun instruksi yang sifatnya amat segera, untuk segera merubah itu untuk menjadi TMS hanya berdasarkan instruksi KPU pusat.

“Nah KPU provinsi sebagai penyelenggara di daerah, tentu harus konsisten melaksanakan ini, mereka tidak boleh bertentangan dengan instruksi KPU Pusat. Berarti urusan ini berada di KPU pusat, bukan di daerah,” Kata Syachrial Damopolii.

Mantan Ketua DPRD Sulut ini mengaku akan menempuh langkah selanjutnya, dan akan berkunjung ke KPU RI untuk bertamu disana dan mempertanyakan hal tersebut.

“Kami tidak boleh mempersalahkan KPU provinsi karena mereka hanya penyelenggara di daerah. Saya kira ini dapat dimaklumi ya. Berarti persoalan ini memang yang menentukan adalah KPU pusat, saya kira itu langkah selanjutnya, kita akan lihat aturannya apakah nanti kami akan bawa ke Bawaslu, DKPP ataupun Mahkamah Agung, kami akan pertimbangkan sebaik-baiknya agar tidak mencederai apa yang sudah kami lakukan selama ini,” tutup Syachrial Damopolii.

(BM)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.