Firasat Ajukan Eksepsi di Sidang Perdana Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

0
766

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Firasat Mokodompit, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik ‘bapak angkat’ Bank Artha Graha Hanny Pontoh, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kotamobagu, Senin (9/7/2018) kemarin. Pada persidangan tersebut, dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhendro.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 27 ayat (3) Junto pasal 45 UU RI No 16 tentang perubahan pasal 310 KUHPidana, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tutur Suhendro saat membacakan surat dakwaan.

Atas dakwaan tersebut, Firasat mengajukan nota keberatan atau eksepsi kepada majelis hakim. “Atas pokok-pokok perkara yang dibacakan JPU, kami mengajukan eksepsi yang mulia,” kata Firasat di hadapan majelis hakim.

Eksepsi tersebut akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim, pada persidangan lanjutan yang akan digelar Senin (16/7) pekan depan.

Dalam surat dakwaannya, JPU mengatakan, bahwa kasus ini berawal saat Firasat menuliskan kritikan di media sosial facebook, terkait penyaluran KUR Bank Artha Graha di Bolmong, melalui mekanisme bapak angkat yang ditujukan kepada OJK RI, Ketua DPR RI dan Owner Bank Artha Graha di Jakarta.

Status tersebut kemudian di capture dan disampaikan oleh saudari Lifiana Potabuga dan saudara Hasan Simbala kepada Hanny Pontoh melalui pesan Whats App (WA). Hanny Pontoh merasa keberatan, sehingga melaporkan hal ini ke Polda Sulut.

Terpisah, Firasat Mokodompit saat dikonfirmasi usai persidangan mengatakan, kritikannya di media sosial merupakan bentuk pembelaan terhadap rakyat bolmong yang diduga dirugikan oleh oknum bapak angkat Bank Artha Graha wilayah Bolmong, Hanny Pontoh Cs.

“Gimana tidak disikapi, Akad Kredit dengan Rakyat bolmong setiap nasabah peroleh fasilitas Kredit Usaha Tani KUR senilai 25 juta. Namun sayang yang diterima hanya 5 juta, kemana dana 20 juta?, ini sudah jelas penggelapan dan penipuan sistemik – Terstruktur dan Masif karena melibatkan ribuan nasib petani bolmong yang harus selesaikan kredit yang tidak sesuai dengan yang mereka terima,” ujar Firasat Mokodompit yang juga aktifis Sosial Kemasyarakatan Bolaang Mongondow.

Sebagai putra daerah, ia mengaku prihatin, kenapa ribuan rakyat miskin bisa terbelit hutang yang mereka tidak nikmati.

“Bayangkan, mereka harus mengembalikan ansuran Rp 794 ribu lebih setiap bulan, dalam jangka waktu 3 tahun, sedangkan yang diterima hanya 5 juta dengan berbagai Modus dibuatkan Pernyataan Blangko kosong, apa ini bukan bentuk Penipuan,” terangnya.

Berbagai bukti yang ia kantongi lanjut Firasat, akan ia beberkan di persidangan nanti. “Bahkan ada yang sudah setor kepada bapak angkat namun justru data di Bank belum pernah mengansur, ada yang tandatangan blangko kosong bermeterai, ada yang hanya terima 3-5 juta, namun ada juga yang terima 14.800 juta, ini semua akan saya ungkap di persidangan dengan bukti-bukti dan saksi yang kami miliki,” bebernya.

Disisi lain, Firasat mengaku bersyukur atas laporan tersebut sehingga menjadikan ia tersangka sekaligus terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik, ia meyakini kebenaran tidak bisa dikalahkan oleh siapapun.

“Inilah kesempatan saya untuk membuka semua Praktek Bank Artha Graha dan Oknum Bapak Angkat Hanny Pontoh lakukan Penipuan ribuan rakyat bolmong. Saya hanya ingin sampaikan kepada saudara Hanny Pontoh, anda bisa penjarakan saya, tapi Kebobrokan Sistemik dan penipuan pada rakyat bolmong yang anda lakukan akan terungkap semua di persidangan nanti,” pungkas Firasat.

(Tim)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.