Warga Miskin di Bolmong Bakal Dapat Bantuan Hukum

0
579

BOLMONG,DETOTABUAN.COM – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bolmong, Kamis (19/7) tadi, menggelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan Tiga (3) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD, salah satunya menyangkut pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Tujuan Ranperda ini, yaitu untuk mewujudkan hak konstitusional masyarakat, menjamin dan melindungi masyarakat miskin, serta memfasilitasi pemberian bantuan hukum bagi warga yang membutuhkan.

Sementara dua Ranperda yang dibahas lainnya, yaitu menyangkut Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Ranperda pengendalian/penanggulangan Rabies.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD meminta tanggapan eksekutif.

Bupati Bolmong Dra. Hj Yasti Soepredjo Mokoagow mengatakan, Tiga Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD ini, sangat tepat untuk dijadikan sebagai pedoman dan acuan, dalam rangka pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin, kemudian sebagai kegiatan pembangunan dan pelayanan public untuk pemenuhan hak anak, yang terakhir untuk mengatasi dan mengurangi resiko pengurangan rabies pada manusia.

“Karena itu, dengan disampaikannya 3 Ranperda inisiatif DPRD hari ini, maka saya atas nama pemerintah kabupaten Bolmong, menyetujui 3 Ranperda ini, untuk dibahas ke tahap selanjutnya,” terang Bupati.

Selain pembahasan 3 Ranperda tersebut, DPRD juga menetapkan Ranperda Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang dilanjutkan dengan agenda penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemkab Bolmong tahun 2017, yang disampaikan oleh Bupati.

(Tio)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.