Harapan JaDi-Jo Kandas di Bawaslu RI

0
333

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Gugatan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Drs. Hi. Jainuddin Damopolii – Drs. Suharjo Makalalag, MED (JaDi-Jo) atas  keputusan Bawaslu Sulut dengan nomor 01/TMS/BSWL SULUT/VI/2018 tertanggal 10 Juli 2018, DITOLAK.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam putusan Bawaslu RI dengan nomor : 02/KB/BSWL/VIII/2018 tertanggal 01 Agustus 2018. “Menyatakan Menolak Keberatan Pelapor. Menguatkan Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor 01/TSM/BSWL SULUT/VI/2018 tanggal 10 Juli 2018,” salah satu poin yang tertuang dalam putusan tersebut.

Ketua Tim pemenangan TB-NK, Syarifudin Mokodongan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan tersebut. “Sudah diterima, gugatan JaDi-Jo ditolak,” kata Mokodongan.

Diketahui, sebelumnya Paslon JaDi-Jo melayangkan gugatan ke Bawaslu Sulut atas dugaan money politik dan pengerahan ASN oleh Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu terpilih, Ir. Hj Tatong Bara – Nayodo Kurniawan (TBNK), pada Pilwako Kotamobagu 27 Juni lalu, namun laporan tersebut dimentahkan oleh Bawaslu Sulut karena tidak cukup bukti.

Merasa kurang puas, Paslon JaDi-Jo kemudian membawa gugatan mereka ke Bawalsu RI, namun upaya tersebut juga tidak berhasil, Bawaslu RI menilai, keputusan Bawaslu Sulut harus dipertahankan karena tidak terdapat kesalahan maupun kekeliruan.

(Tio)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.