Selingkuh? ASN Bisa Dipecat

0
573
Kepala Bidang Disiplin Fasilitas Profesi dan Informasi Aparatur, Abdusalam Bonde

BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Badan  Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Bolmong melalui Kepala Bidang Disiplin Fasilitas Profesi dan Informasi Aparatur, Abdusalam Bonde, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahan Kabupaten Bolmong, untuk tidak terlibat dalam pelanggaran-pelanggaran kedisiplinan, apalagi sampai terlibat dalam kasus perselingkuhan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 1990 tentang Perkawinan dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Sanksinya sangat berat, bisa sampai Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH),” terang Adul, sapaan akrabnya.

Sehingga itu, ia mengimbau kiranya ASN tidak melakukan pelanggaran yang nantinya akan berdampak pada karir dan masa depan pribadi.

Apalagi lanjutnya, hal ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang terus mendorong peningkatan kinerja aparatur sipil negara.

“PNS sebagai penyelenggara negara, harus dapat menjadi contoh bagi masyarakat. Ke depan, PNS harus lebih disiplin sehingga pelayanan terhadap masyarakat dapat lebih baik lagi,” pungkasnya.

 (Tio)

 

 

 

 

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.