Puluhan Restoran di Kotamobagu Tunggak Pajak, BPKD Lakukan Langkah Persuasif

0
160
Ilustrasi

 KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mencatat, sejak Januari hingga pertengahan September 2018, ada sepuluh usaha tempat makan dan restoran, yang masih menunggak pajak. Hal ini dikatakan, Kasubid Penagihan Pajak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Achmad Bonde, kepada sejumlah awak media, Jumat (14/09/2018).

“Beberapa kali kami turun, dan pemiliknya selalu tidak berada di tempat, dan itu selalu berulang, tidak hanya sekali,” katanya.

Menurutnya, beberapa di antara rumah makan dan restoran ini, terbilang hits dan familiar dikalangan pecinta kuliner di Kotamobagu. “Lumayan, beberapa memang terkenal di Kotamobagu, bahkan biasanya jadi tempat favorit, karna nampak selalu ramai,” jelasnya.

Berbagai upaya, lanjutnya, telah kami maksimalkan untuk koordinasi yang baik dengan pemilik. “Kami malah, sempat menyarankan agar pemilik, bisa menitipkan ke karyawan saja, agar ketika keluar daerah, atau saat tidak di tempat, tidak ada tunggakan, tapi nyatanya, tetap tidak dilakukan,” keluhnya.

Dirinya menambahkan, Bukan tidak mungkin, pihaknya akan mengeluarkan surat peringatan. “Sudah ada beberapa yang menerima SP2 kami, tapi kami tetap akan melakukan pendekatan persuasif,” ungkapnya.

Meski demikian, dirinya menjelaskan ada juga pelaku usaha yang kooperatif. “Korot misalnya, mereka kooperatif dan malah berjanji akan segera melunasinya,” pungkasnya.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.