Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik, Kominfo Bolmong Gelar Rakor PPID

0
355
Suasana Rakor PPID di ruang Bappeda Bolmong, Kamis (13/9) tadi. ( Foto : Diskominfo Bolmong)

ADVERTORIAL – Dalam rangka mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kamis (13/9) tadi bertempat di ruang rapat kantor Bappeda Bolmong.

Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 70 an peserta perwakilan masing-masing instansi yang terdiri dari PPID Pembantu dan Operator miniside perangkat daerah, dibuka oleh Assiten I Derek Panambunan, mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Tahlis Gallang.

Sekretaris Diskominfo Bolmong Jenli Mongilong mengatakan, sebagai pelaksana kegiatan, pihaknya berupaya memberikan layanan terbaik untuk masyarakat Indonesia yang diwujudkan dalam pelayanan informasi yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

Peserta mendengarkan Materi dari Asisten I Pemkab Bolmong, Derek Panambunan. (Foto : Kominfo Bolmong)

“Tujuannya kegiatan ini adalah untuk memberikan dan meningkatkan pemahaman kepada simpul-simpul layanan PPID, tentang proses permintaan informasi publik terkait dengan implementasi UU No 14 Tahun 2008 serta meningkatkan akses layanan PPID Kominfo kepada masyarakat di daerah,” terangnya.

Jenli menambahkan, PPID Kominfo sebagai pintu gerbang layanan informasi kepada masyarakat sesuai implementasi Keterbukaan Informasi Publik, berkomitmen hadir dan meningkatkan kualitas layanan informasi serta jangkauan akses layanan kepada masyarakat di Indonesia khususnya di Bolmong.

“Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, mudah dan wajar,” ungkapnya.

Ahli IT Diskominfo Bolmong memaparkan pengelolaan miniside kepada peserta rakor PPID . (Foto : Dikominfo Bolmong)

Sementara itu, Asisten I Bolmong Derek Panambunan, sebagai salah satu pemateri dalam kegiatan itu mengungkapkan, bahwa terbitnya Undang-Undang nomor 14 nomor 8 tentang keterbukaan informasi publik, menjamin hak masyarakat untuk tahu tentang informasi atau kegiatan yang dilakukan Pemerintah, sehingga KIP ini menjadi sangat penting untuk diketahui.

Diantaranya kata Derek, terkait rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

“KIP juga berfungsi untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik,” terangnya.

Tak hanya itu menurut Derek, KIP juga sangat berperan dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak.

Puluhan peserta yang terdiri dari PPID Pembantu dan Operator miniside perangkat daerah di tiap-tiap Instansi, saat mendengarkan materi. (Foto : Diskominfo Bolmong)

“Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas,” ujarnya.

Namun demikian kata dia, ada juga rahasia negara tidak bisa di publikasikan atau informasi yang dikecualikan, diantaranya yang dapat menghambat penegakan hukum, perlindungan hak atas kekayaan intelektual, perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, serta beberapa informasi yang berpotensi membahayakan pertahanan dan keamanan negara.

Terpisah, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Bolmong Harry Moka yang juga bertindak sebagai salah satu pemateri berharap, melalui kegiatan ini, semoga dapat meningkatkan hubungan kelembagaan PPID serta mempererat hubungan antara PPID muda dan PPID Pembantu yang ada di perangkat daerah masing-masing.

Usai kegiatan ini kata Harry, Dinas Kominfo akan langsung membuatkan miniside masing-masing perangkat daerah, dimana Miniside itu akan memuat tugas dan fungsi masing masing instansi, mulai dari visi misi sampai dengan program kerja dan kegiatan.

“Sehingga nantinya, masing-masing perangkat daerah dapat mengupload kegiatan mereka, melalui miniside yang akan kami buat itu,” pungkas Harry.

(ADVE/Tio)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.