Alup : Saya akan PK Kasus Reses Fiktif DPRD Bolmong

0
376

BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Mantan ASN di Sekretariat DPRD Bolmong Alup Bugeg, yang divonis penjara karena kasus reses fiktif DPRD Bolmong tahun 2013, mengaku siap mengajukan langkah PK (Peninjauan Kembali), terkait kasus yang membuat ia dan rekannya Vonny Theresia Sulaiman dipenjara bahkan dipecat dengan tidak hormat sebagai ASN.

“Anehnya yang di vonis bersalah justru hanya kami PPTK, sementara KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PA (Pengguna Anggaran) tidak tersentuh, ini sangat tidak adil, menurut saya JPU pada waktu itu, tidak cermat, saya hanya ingin mendapatkan keadilan,” terangnya, saat menemui redaksi detotabuan.com, Jumat (22/10).

Berbagai bukti baru kata Alup telah ia kontongi termasuk rekaman dugaan suap dalam kasus tersebut.

“Dengan berbagai pertimbangan, akhirnya saya memutuskan mengambil langkah ini (PK), saya merasa seolah hanya dijadikan tumbal dalam kasus ini,” tukas Alup.

Diketahui, awal penyelidikan kasus dugaan reses fiktif ini dilakukan Kejari Kotamobagu karena ada indikasi kegiatan reses yang dilakukan pihak DPRD Bolmong, tidak sesuai mekanisme, pada tahun anggaran 2013 silam.

Kuat dugaan sejumlah kegiatan reses tidak dilaksanakan atau fiktif. Potensi lain terjadinya korupsi pada anggaran sewa gedung yang diduga tidak digunakan semestinya. Dalam rencana kerja anggaran (RKA) tertata anggaran untuk sewa tenda. Namun, sejumlah legislator menggelar reses di kantor camat dan balai desa yang memungkinkan tak ada biaya sewa tenda.

Dari hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menemukan bahwa pertanggungjawaban atas realisasi belanja barang dan jasa pada kegiatan reses sebesar Rp.852 juta itu terindikasi tidak sesuai dengan nilai realisasi pembayaran sebenarnya.

(Tio)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.