Dicecar Pertanyaan JPU, Firasat Jawab dengan Argumentasi Fakta 

0
298

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik ‘Bapak Angkat’ KUR Bank Artha Graha, Kamis (25/10) kemarin kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Pada sidang ke IX yang dipimpin Hakim Warsito, SH, terdakwa Firasat Mokodompit (FM) dicecar dengan berbagai pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkaitan dengan tulisannya di facebook yang menyebut bapak angkat KUR BAG wilayah Bolmong, melakukan pembodohan dan penipuan kepada masyarakat.

“Saudara terdakwa FM, apakah saudara tau kasus yang sedang saudara hadapi,” tanya JPU, Suhendro, SH.

“Tau terkait pencemaran nama baik bapak angkat KUR Artha Graha,” jawab Firasat.

“Apa motif dan tujuan saudara menggunakan Facebook dalam mengangkat masalah KUR,” tanya JPU lagi.

“Saya Membela rakyat bolmong yang dizolimi atas penyaluran KUR Artha Graha, dimana mereka tanda tangan akad kredit 25 juta namun yang diterima hanya 5 juta,” jawab Firasat dengan lugas.

JPU Suhendro kemudian kembali bertanya, terkait letak Pembodohan dan penipuan bapak angkat KUR Artha Graha dalam masalah ini.

Menurut Firasat, hal ini berdasarkan keterangan puluhan nasabah KUR BAG termasuk Juli Modeong yang tidak menerima sepeserpun dan itu dibuktikan ketika sidang beberapa waktu lalu bersama 4 saksi lainnya.

“Berdasarkan keterangan Juli Modeong, ia terhutang di Bank Artha Graha (BAG) 25 juta, pada 30 Agustus 2018. yang bersangkutan kemudian ngamuk di BAG Manado, yang anehnya saat itu juga, langaung keluar surat keterangan lunasnya, Apakah ini bukan bentuk Pembodohan dan penipuan pada rakyat,” jawab Firasat.

Senda ditanyakan JPU 2, Jasmine, SH. “Apakah saudara terdakwa tau bahwa sudah ada penyelesaian dari BAG terhadap 52 nasabah KUR di desa Poigar,” tanya Jasmine.

“Tau, namun hanya 24 Nasabah yang diselesaikan bukan 52, sisanya hingga kini tidak tuntas, Bank Artha Graha lakukan One Prestasi,” terang Firasat.

“Kan ada perjanjian antara LSM dan BAG,” cecar Jasmine.

“Benar namun justru perjanjian tersebut batal demi hukum karena Pihak Pertama atas namakan Bank Artha Graha Mr. Harris, ternyata bukan dalam struktur BAG,” terang Firasat lagi.

Sementara itu, Majelis Hakim 1 Warsito, SH menanyakan ke terdakwa, kenapa tulisan facebooknya tidak langsung disampaikan ke ketiga orang yang dimaksud yaitu Owner BAG Tommy Winata, Ketua DPR RI dan OJK.

“Pertama saya tidak miliki Email mereka, yang kedua, untuk adanya attensi cepat Owners BAG agar menindak Kacab BAG Manado, dan yang ketiga, agar praktek Pembodohan dan penipuan ini segera dihentikan,” jawab Firasat.

“Saudara tau konsekwensi hukum dalam kasus ini,” tanya Warsito lagi.

“Saya memahami itu, namun yang ada dibenak dan pikiran saya kasian rakyat di Bodohi dan ditipu seperti ini, siapa lagi yang akan membela mereka jika tidak ada yg peduli. KUR ini adalah Uang Rakyat yang diatur dalam PMK dan Menteri Koordinator Perekonomian rakyat,” terang Firasat.

“Jika saudara terdakwa menjadi Bapak Angkat dgn kejadian seperti ini apa yg saudara lakukan,” tanya majelis hakim lainnya.

“Pertama saya tidak akan melaporkan pencemaran nama baik, karena yang terjadi adalah kebenaran yang diangkat ke permukaan, bukan Hoaks dan Bukan Berita Bohong, kedua saya akan menyelesaikan seluruh Hak Rakyat sesuai Akad Kredit 25 juta seperti yang dijanjikan kepada nasabah,” terang Firasat.

Kepada terdakwa, Ketua majelis Hakim menyampaikan, bahwa hukum acara di negara ini semua keputusan Inckrach harus diputuskan pengadilan.

Menurut Warsito, walau fakta hukum disampaikan dalam kesaksian para Saksi dengan Fakta dan Realitas, namun pertimbangan majelis menjadi acuan dalam proses hukum ini.

“Jadi, antara KUR dan Pencemaran nama baik memang harus ada pembuktian Penipuan dan Pembodohan dan harus Inchrah, dalam putusan pengadilan,” kata Warsito.

Firasat mengatakan, ia sangat memahami penyampaian majelis hakim, namun menurutnya kasus ini tidak berdiri sendiri. Dimana, antara KUR dan Pencemaran Nama Baik, memiliki Korelasi yang sangat kuat.

“Saya sikapi karena ada Kasus Penipuan dan Pembodohan pada Ribuan Rakyat Bolmong disitu, sebagai Tokoh Masyarakat tentu terpanggil untuk Membela Rakyat. Konsekuensi Hukum inilah yang saya rasakan saat ini, dimana saya merasa DIKRIMINALISASI PIHAK PENYIDIK saat menetapkan sbagai TERSANGKA DAN MENJADI TERDAKWA !! dan terbukti, hingga hari ini saksi Ahli Bidang ITE yang dicantumkan dalam dakwaan kepolisian DR. Imaddudin Sholeh tidak pernah hadir dalam persidangan yang mulia,” kata Firasat.

Hal ini dipertegas Penasehat Hukum Terdakwa Trie Saleh, SH, bahwa apa yang dilakukan kliennya Firasat Mokodompit, semata adalah Kepedulian untuk membela rakyat yang terzolimi terkait penyaluran KUR Bank Artha Graha.

Oleh majelis hakim, sidang akan kembaoi dilanjutkan pada hari Kamis 01 November 2018, dengan agenda penyampaian tuntutan.

(Tio)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.