Lagi, Saksi Ungkap Kebohongan Oknum Agen-Agen KUR Bank Artha Graha

0
914

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Sidang kesembilan, Kasus dugaan pencemaran nama baik Oknum Bapak Angkat Bank Artha Graha, kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Selasa (16/10) kemarin.

Menariknya, saksi meringankan yang dihadirkan pihak terdakwa M. Firasat Mokodompit, SE menguak adanya dugaan kebohongan agen-agen KUR mitra kerja Bank Artha Graha wilayah Bolmong.

Salah satunya diungkapkan saksi bernama Chili Mokodongan, warga desa Poigar 1, Kecamatan Poigar Kabupaten Bolmong.

Dihadapan majelis hakim, ia mengungkap dugaan pembodohan agen-agen KUR Artha Graha, dimana janji pinjaman KUR sebesar Rp 25 juta ternyata tidak sesuai realisasi pinjaman.

“Saya hanya menerima Rp 11 juta dari akad kredit 25 juta yang saya tandatangani. Padahal sesuai data BI Checking dan bukti rekening koran dari OJK, saya terhutang Rp 25 juta dan harus membayar angsuran kredit sebesar Rp 800 ribu selama 36 kali,” terang Chili di hadapan majelis Hakim yang dipimpin Warsito, SH.

Pun demikian yang diungkapkan saksi bernama Katerine, warga Desa Gogaluman kecamatan Poigar. Ia mengaku baru mengetahui informasi KUR dari agen-agen Bank Artha Graha di kecamatan Poigar diantaranya Eddy Pandairoth, Akbar, Winanti dan Pak Olden.

“Saat itu, saya diminta mengisi formulir, seminggu kemudian kami menandatangani akad kredit senilai 25 juta serta blangko kosong bermeterai yang disodorkan agen-agen tersebut,” terang Katerine.

Menariknya ungkap Katerine, meski menandatangani akad kredit sebesar Rp 25 juta namun yang mereka terima hanya Rp 5 juta.

“Saya sempat komplain kenapa hanya menerima 5 juta, padahal nilai akad yang kami tandatangani sebesar 25 juta, namun agen mengatakan kalau tidak mau, mereka akan ambil kembali, terpaksa kami menerima uang 5 juta tersebut,” ungkap Cathrine, sembari memperlihatkan bukti BI Checking dan rekening koran Bank dengan hutang Rp 25 juta.

Usai mendengarkan keterangan Saksi, Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa Firasat Mokodompit untuk menyampaikan beberapa pertanyaan.

“Ibu Cathrine, apa benar menandatangani blangko kosong bermeterai,” tanya Firasat.

“Benar,” jawab saksi.

Siapa yang menyuruh menandatangani? “Agen-agen Artha Graha,” jawabnya.

Lebih lanjut Firasat menanyakan apakah saksi sebagai nasabah KUR Artha Graha merasa dirugikan? “Benar, kami merasa dibohongi oleh agen-agen Bank Artha Graha,” jawab Katerine lantang.

Diketahui, dari 5 orang saksi yang dihadirkan terdakwa, semuanya mengaku merasa dibohongi, yang paling parah adalah pengakuan Juli Modeong, warga Desa Kinomaligan, Kecamatan Dumoga Barat.

Dalam keterangannya, Juli mengaku heran. Pasalnya, berdasarkan data BI Cheking, yang bersangkutan terhutang Rp 25 Juta di Bank Artha Graha, padahal dirinya tidak pernah menerima pinjaman, karena berkas pengajuan pinjamannya ditolak oleh Bank Artha Graha.

Usai mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim kemudian kembali mengagendakan sidang lanjutan pada tanggal 25 Oktober 2018, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Ahli.

(Tim)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.